Langkah Pasti Pemkab Muba Wujudkan Smart Regency

Kamis 27-10-2022,19:27 WIB
Reporter : Romi
Editor : Eco

SEKAYU,PALPOS.ID-Pj Bupati Musi Banyuasin, H Apriyadi menjamin dalam tempo mendatang kabupaten yang dipimpinnya ini makin kokoh menuju smart regency. 

 

Pemkab Muba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus menggenjot ketersediaan jaringan internet di seluruh kecamatan hingga desa sehingga langkah ini percepatan Muba bebas blankspot. 

 

"Dalam dua - tiga pekan ke depan, Muba bakal memasuki era baru kabupaten yang fokus pada pembangunan, pengembangan dan penguatan Infrastruktur Internet. Kita tidak sendiri tapi didukung BUMN terkemuka yang membidangi komunikasi. Secara intens kami dan pimpinan tertinggi BUMN yang ada di wilayah Sumatera Selatan ini menyusun poin untuk memasuki tahapan kerjasama," terang Pj Bupati Muba H Apriyadi, Kamis (27/10). 

 

Meski masih merahasiakan nama BUMN tersebut namun dirinya memberi bocoran bahwa perusahaan plat merah ini telah menjadi urat nadi telekomunikasi di Indonesia. 

 

Dirinya sengaja merahasiakan pihak yang akan digandeng Pemkab Muba demi kenyamanan para pihak serta penghormatan atas rancangan naskah kesepakatan yang dibuat. 

 

"Publik pasti tahu paling duluan saat kami meneken kerjasama (MoU). Begitu diteken kesepakatan bersama ini bisa dipastikan Muba makin punya upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam Smart Regency Musi Banyuasin," tegasnya. 

 

Dijelaskan oleh Apriyadi, kerjasama akan menumbuhkan, mengembangkan dan memanfaatkan potensi daerah serta meningkatkan kapasitas perangkat daerah dan masyarakat melalui penerapan dan pemasyarakatan teknologi digital. 

 

Sementara Kadis Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga mengatakan sejumlah payung hukum yang melandasi kerjasama ini. Ada lebih lima peraturan perundangan yang menaungi rencana kerjasama ini. Antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 171).

Kategori :