MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Hanya selang sekitar dua jam pasca kejadian, Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan Heris (31).
Heris merupakan tersangka pembunuhan terhadap korban Riko Arles (29), warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Tersangka diamankan dari rumah Kepala Desa (Kades) Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Mura, Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres Mura AKBP Ahmad Gusti Hartono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Preswara, dalam pres release yang dilakukan Senin 31 Oktober 2022, menjelaskan motif dan kronologis terbunuhnya korban. BACA JUGA:4 Bulan Buron Pelaku Pembunuhan di OKU Keok Dipelor Polisi Berawal Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, korban Riko mendatangi tersangka di rumahnya. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, begitu tiba di depan rumah tersangka, langsung mengetuk pintu. Tetapi tersangka tidak membukakan pintu untuk korban Riko. Karena saat itu tersangka sedang menggendong dan menidurkan anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan. Sedangkan istri tersangka sedang ke kebun dan di rumah hanya ada tersangka dan anaknya. BACA JUGA:Diduga Dibunuh, Jasad Cinta Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Muba Karena tidak direspon tersangka, korban menjadi emosi sehingga korban Riko berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka. Sebab beberapa minggu sebelumnya, korban ketahuan selingkuh dengan istri orang. Sehingga korban yang dikenakan sanksi adat, didenda Rp5 juta. Terbongkarnya aib korban tersebut, membuat korban marah kepada tersangka. Karena korban menuduh bahwa tersangka lah yang membocorkan perselingkuhan tersebut. Sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian yang telah dikeluarkannya. BACA JUGA:Rozi Tewas dengan Tusukan di Dada Kanan, Tersangka Ipul Menyerahkan Diri ke Mapolres Mura Kesal terus ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping. Dan menemui korban dan meminta korban berhenti mengganggu dirinya. "Berhentilah kau ganggu aku", ujar Indra menirukan apa yang dikatakan tersangka kepada korban saat itu. Mendengar itu, korban malah semakin jadi berteriak-teriak di depan rumah tersangka. kesal dengan tingkah korban, tersangka jadi gelap mata, tersangka lalu masuk kedalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur. Kemudian kembali keluar rumah dari pintu samping. Tanpa banyak bicara lagi, tersangka langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban. Akibatnya korban tewas terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. BACA JUGA:Mayat Laki-Laki Bersimbah Darah Terkapar di Jalan Raya Gemparkan Warga Mura Usai membacok korban, tersangka menyerahkan diri ke rumah Kades Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Mura. Sementara jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tragis, sekitar pukul 12.30 WIB. Mendapat informasi itu polisi langsung turun ke lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Kades setempat, Tim Landak langsung mendatangi rumah kades menjemput tersangka. "Tersangka kita amakankan di rumah kades, lalu langsung di gelandang ke Mapolres Mura," pungkas Indra. BACA JUGA:Geger, Warga Kota Negara Temukan Mayat Laki-laki Bersimbah Darah Seperti diberitakan Palbamg Pos sebelumnya, Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 12.30 WIB gempar. Pasalnya ditemukan mayat laki-laki terkapar di jalan raya dengan kondisi bersimbah darah. Belakangan diketahui, mayat laki-laki itu adalah Riko (29), warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Korban diduga ditewas dibacok oleh Heris (29), warga Dusun III, Desa Srimulyo, STL Ulu Terawas. (*)Kesal Diminta Uang Ganti Rugi Sanksi Adat Heris Nekad Bunuh Riko
Selasa 01-11-2022,12:10 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka heris
#polres mura
#kesal diminta uang
#heris bunuh riko
#ganti rugi sanksi adat
#akp indra preswara
#akbp ahmad gusti hartono
Kategori :
Terkait
Jumat 31-01-2025,21:24 WIB
Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas
Jumat 31-01-2025,21:19 WIB
Perbaiki Akhlak Tahanan : Polres Musi Rawas Lakukan Upaya Humanis Ini !
Kamis 13-06-2024,16:05 WIB
Kecelakaan Kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi, Telan Korban Jiwa
Kamis 18-04-2024,16:58 WIB
Elemen Masyarakat Apresiasi Tidakan Tegas Kepolisian, Pagar Mapolres Berhias Karangan Bunga
Minggu 24-03-2024,13:23 WIB
Bandar Sabu-sabu di Pintu Masuk HTI Ditangkap, Polsek BTS Ulu Berkomitmen Berantas Narkoba
Terpopuler
Sabtu 01-03-2025,12:26 WIB
Kue Sagu Keju Camilan Legendaris yang Selalu Menggugah Selera
Sabtu 01-03-2025,17:56 WIB
Realme C75x Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Sertifikasi IP66/IP68/IP69 dan Baterai 5600mAh
Sabtu 01-03-2025,10:36 WIB
Seblak Seafood Mozarella Perpaduan Nikmat Pedas dan Lezat yang Menggoyang Lidah
Sabtu 01-03-2025,11:10 WIB
Toyota Hilux Rangga: Benarkah Generasi Kesembilan dari Sang Legenda Pikap?
Terkini
Sabtu 01-03-2025,20:59 WIB
Warga Asal Rejang Lebong Ditemukan Tak Bernyawa di Lubuklinggau Keluarga Sempat Lapor Polisi
Sabtu 01-03-2025,19:28 WIB
Bulan Ramadan, Dalami Keimanan Warga Binaan Lapas Sekayu Gelar Salat Tarawih Berjamaah
Sabtu 01-03-2025,19:24 WIB
Polsek Indralaya Ungkap Kasus Pencurian Tangki Kapasitas 10 Ton
Sabtu 01-03-2025,19:20 WIB
Indonesia SIPF Perluas Perlindungan Investor, Klaim Ganti Rugi Maksimal Rp200 Juta per Investor
Sabtu 01-03-2025,19:07 WIB