LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kurang dari 1x24 jam Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan satu dari dua tersangka pengeroyokan Ahmad Yani alias Ete (60), Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
Tersangka yang diamankan Ali Udin alias Mang Din (61), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Sementara satu tersangka lainnya berinisial D yang merupakan cucu dari Mang Din, masih dalam pengejaran polisi alias buron. Tersangka Mang Din diamankan Tim Macan Linggau, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy A Gumael, dan beberapa anggota lainnya. BACA JUGA:Hina dan Tampar Pedagang, Keamanan Pasar Inpres Dikeroyok Kakek dan Cucu Pedagang itu dibekuk di tempat persembunyiannya di rumah sepupunya Rozi, owner Toko Pakaian Bekas (BJ), Kelurahan Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kita Lubuklinggau, hanya berselang beberapa jam pasca kejadian. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diamankannya tersangka Din. Berawal setelah polisi menerima informasi terjadinya pengeroyokan korban di Pasar Inpres Lubuklinggau. Lalu Tim Macan langsung turun ke lokasi tepatnya di depan Blok B Pasar Inpres Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir. BACA JUGA:Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi Setibanya di TKP, langsung dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, Tim Macan juga ada yang mengecek korban di Rumah Sakit (RS) Sobirin. "Kita juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi saat kejadian," jelas Robi, Rabu 02 November 2022. Tim Macan juga melakukan penggalangan kelompok Pengamanan Swakarsa, agar tidak terjadi konflik dan aksi balas dendam. "Berdasarkan Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di lapangan didapat cukup alat bukti bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan tersangka Din dan D," kata Robi. BACA JUGA:Dewan Berang, Angkutan Batubata Timbulkan Kemacetan Polisi juga mendapati informasi tentang keberadaan tersangka Ali Udin yang sedang bersembunyi di rumah saksi Rozi di Jalan Garuda Hitam. Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Bersama tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa parang tanpa sarung yang masih dalam penguasaan tersangka. Bersama BB tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Selain BB parang milik tersangka, polisi juga mengamankan BB jaket warna biru yang digunakan tersangka saat kejadian. Selain itu sebilah parang dan sepasang sepatu korban yang digunakan saat kejadian juga ikut diamankan. BACA JUGA:Salah Paham Robin Tewas Ditikam Temannya 3 Liang "Sejumlah BB sudah disita, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Robi. Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Yani alias Ete (60), Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau dikeroyok dua pedagang. Belakangan diketahui pedagang dimaksud adalah Ali Udin alias Mang Din (61), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, dan cucunya berinisial D (DPO). Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir jalan Pasar Inpres (Jalan Sudirman), Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Selasa 01 November 2022, sekitar pukul 14.10 WIB. (*)Polisi Amankan Tersangka Penusukan Keamanan Pasar Inpres
Rabu 02-11-2022,11:37 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #tersangka penusukan
#tersangka mang din
#polres lubuklinggau
#kota lubuklinggau
#korban ete
#keamanan pasar inpres
Kategori :
Terkait
Selasa 22-04-2025,20:01 WIB
Kisah Kelam Balas Dendam di Balik Proyek Muratara, Ini Cerita Makmur Nekat Tikam Hamsi
Senin 21-04-2025,14:10 WIB
Buron 8 Bulan, Tersangka Penikaman Hamsi Kontraktor di Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau di Jawa Tengah
Sabtu 19-04-2025,19:09 WIB
Tim Macan Linggau Gagalkan Transaksi Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan di Batu Urip
Senin 07-04-2025,21:23 WIB
Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga, Enam Tersangka Terancam Pasal Berlapis dan Jerat UU Narkotika
Terpopuler
Rabu 23-04-2025,10:10 WIB
Review Lexus NX 350h Luxury: SUV Rp 1,4 Miliar yang Bikin Pesaing Ketar-ketir.
Rabu 23-04-2025,10:04 WIB
Nissan Gloria Wagon GL 2.0 M/T 1996: Station Wagon Retro yang Kini Jadi Incaran Kolektor.
Rabu 23-04-2025,15:56 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTB: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Ubah Peta Wilayah
Rabu 23-04-2025,09:56 WIB
Mitsubishi L300 Minibus: Kembalinya Legenda Tangguh dengan Sentuhan Modern.
Rabu 23-04-2025,09:43 WIB
Minuman Bandrek : Keunikan dan Khasiat dari Minuman Tradisional Sunda
Terkini
Rabu 23-04-2025,21:04 WIB
Menkopangan RI Zulhas Takjub Gubernur Herman Deru Sulap Rawa Tempat Buaya Menjadi Sawah Produktif
Rabu 23-04-2025,21:00 WIB
Mobil Dokter Vs Motor warga: Dua Pengendara Motor Dilarikan Ke Rumah Sakit, Salah Satu Pelajar
Rabu 23-04-2025,20:53 WIB
Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Pria Asal Medan, Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih
Rabu 23-04-2025,20:48 WIB