INDRALAYA,PALPOS.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020, Kamis 03 November 2022.
Dana hibah digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Bupati Ogan Ilir (OI). Tiga nama dimaksud berinisial Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu OI. Kemudian, Herman Fikri alias HF yang juga jabat Koorsek Bawaslu OI. Dan Romi alias R selaku staf operastor bidang keuangan alias tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu. BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI Kejari Ogan Ilir (OI), Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar. "Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya. Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021. Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019. BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI. Selanjutnya, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang. Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka. "Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subsideir pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya. BACA JUGA:Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ungkapnya. (*)Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
Kamis 03-11-2022,14:06 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tiga tersangka korupsi
#nur surya
#kerugian negara rp7 miliar
#kejari ogan ilir
#herman fikri
#dana hibah bawaslu oi
#bawaslu ogan ilir
#aceng sudrajat
Kategori :
Terkait
Selasa 22-07-2025,19:40 WIB
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos
Kamis 22-05-2025,20:25 WIB
Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kerugain Rp600 juta
Senin 14-04-2025,22:17 WIB
Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi
Kamis 13-03-2025,18:38 WIB
Evaluasi PIlkada Ogan Ilir 2024 di Palembang, Kapolres Sampaikan Hal Ini
Terpopuler
Senin 01-09-2025,18:06 WIB
Honda CT125 CHUMS 2025: Motor Kolektor Bergaya Outdoor, Layak Masuk Indonesia?
Senin 01-09-2025,17:45 WIB
Intip Fitur Bejibun Peugeot Pulsion 211 2025, Skutik Eropa Rp 42 Jutaan
Senin 01-09-2025,09:57 WIB
Bacang Ketan : Kuliner Tradisional yang Tetap Eksis di Tengah Modernisasi
Senin 01-09-2025,17:26 WIB
Honda Dax Royal Limited Edition 2025, Desain Hitam-Emas yang Bikin Terpukau
Senin 01-09-2025,15:10 WIB
Massa Desak RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan
Terkini
Senin 01-09-2025,21:37 WIB
Ngandon Demo dì OKU, Sebelas Pelajar OKU Timur Diamankan Polres OKU
Senin 01-09-2025,21:11 WIB
Melalui Beasiswa, Pemkab OKI Dukung Pendidikan Mahasiswa Uniski
Senin 01-09-2025,19:28 WIB
Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lubuklinggau, Massa Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset dan Hapus Tunjangan DPR
Senin 01-09-2025,19:26 WIB
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Senin 01-09-2025,19:20 WIB