INDRALAYA,PALPOS.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga nama tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020, Kamis 03 November 2022.
Dana hibah digelontorkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Bupati Ogan Ilir (OI). Tiga nama dimaksud berinisial Aceng Sudrajat alias AS, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu OI. Kemudian, Herman Fikri alias HF yang juga jabat Koorsek Bawaslu OI. Dan Romi alias R selaku staf operastor bidang keuangan alias tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu. BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI Kejari Ogan Ilir (OI), Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara lebih kurang Rp7 miliar dari nilai anggaran Rp19,3 miliar. "Berdasarakan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa, ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau melakukan markup dana hibah Bawaslu tersebut," terangnya. Sejauh ini, Kejari OI telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya priode 2019-2021. Mulai dari Bupati OI H Ilyas Panji Alam, Asisten II sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol OI, beberapa pejabat terkait Pemkab OI, Ketua DPRD tahun 2019. BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu OI. Selanjutnya, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek general manager Hotel Emelia Palembang. Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan tersangka akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap tersangka. "Untuk para tersangka kita jerat berdasakan pasal Primernya pasal 3, Subsideir pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 54 UU," terangnya. BACA JUGA:Kejari OI Periksa 35 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Rugikan Negara Rp7 Miliar Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakkan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pemngeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ungkapnya. (*)Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
Kamis 03-11-2022,14:06 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tiga tersangka korupsi
#nur surya
#kerugian negara rp7 miliar
#kejari ogan ilir
#herman fikri
#dana hibah bawaslu oi
#bawaslu ogan ilir
#aceng sudrajat
Kategori :
Terkait
Selasa 21-01-2025,13:16 WIB
Update Kasus Mafia Tanah di OI Kejari Ogan Ilir Tinggal Tunggu Audit BPKP
Senin 20-01-2025,20:09 WIB
Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Senin 25-11-2024,12:39 WIB
Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pemilu
Rabu 31-07-2024,08:41 WIB
Kejari Tinjau Proyek Aspal Ruas Desa Segayam- Lebung Jangkar, Pemulutan OI, Ada Apa Ya?
Terpopuler
Senin 03-03-2025,22:32 WIB
Festival Ramadan Pegadaian 2025: Dukung UMKM dan Sajikan Menu Buka Puasa di Rambang Semesta
Senin 03-03-2025,19:37 WIB
Sedekah Kuota : Inisiatif Digital Tri Permudah Pelanggan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Selasa 04-03-2025,10:23 WIB
Mini Brownies Kue Lezat yang Jadi Favorit Semua Kalangan
Selasa 04-03-2025,10:09 WIB
Keunikan dan Kelezatan Strawberry Cookies: Cemilan Manis yang Memikat Hati
Selasa 04-03-2025,09:58 WIB
Nutella Cookies Keajaiban Rasa yang Menggoda Selera
Terkini
Selasa 04-03-2025,15:49 WIB
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Sertifikasi Produk Halal Secara
Selasa 04-03-2025,15:44 WIB
Asal Usul dan Perkembangan Risol Mayo di Indonesia: Dari Kudapan Prancis hingga Favorit Kuliner Nusantara
Selasa 04-03-2025,15:44 WIB
Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025
Selasa 04-03-2025,15:34 WIB
Teddy Marjito Gelar Sholat Tarawih Berjamaah di Rumah Dinas Bupati
Selasa 04-03-2025,15:23 WIB