INDRALAYA, PALPOS.ID – Penyidik Kejari Ogan Ilir (OI), sudah memintai keterangan 52 saksi, dan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Kamis 03 November 2022.
Namun, dari dugaan korupsi dana hibah rugikan negara Rp7 miliar itu, tidak menyentuh Komisioner Bawaslu Ogan Ilir. Ketiga nama tersangka yang ditetapkan itu, Aceng Sudrajat alias AS, selaku Koorsek Bawaslu Ogan Ilir. Diketahui Aceng Sudrajat juga sudah divonis Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp2,5 miliar. BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kemudian, tersangka Herman Fikri alias HF, yang juga menjabat Koorsek Bawaslu Ogan Ilir. Serta tersangka Romi alias R yang merupakan operator bidang keuangan atau honorer Bawaslu Ogan Ilir. Kajari OI, Nur Surya berdalih penetapan ketiga tersangka telah sesuai dengan bukti otentik. Baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya. Serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi maupun keterangan Ahli dari BPKP Sumsel. BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI "Memang kalau dilihat dari struktur organisasi, komisioner dan bendaharalah yang bertanggungjawab. Namun setelah kita lakukan pendalaman berdasarkan alat bukti secara otentik yang ditemukan penyidik mengarah ke tiga tersangka,” terangnya. ‘’Ini masih tahap awal. Nantinya akan dilakukan penyidikan kembali lebih mendalam saat persidangan terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," kata Nur Surya. Kamis 03 November 2022. Disinggung terkait tersangka AS alias Aceng Sudrajat yang juga telah tersandung kasus hukum yang sama di Bawaslu Muratara? Nur Surya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. "Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. Yang bersangkutan (AS) telah ada putusan pengadilan, namun namun belum inkracht. BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda Kami tetap menerapkan praduga tak bersalah terhadap pelaku. Nanti proses persidanganlah yang akan menentukan. Sejauh mana tersangka ini dimintai pertanggung jawaban," ungkap dia. (*)Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar
Kamis 03-11-2022,16:06 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka aceng sudrajat
#tak tersentuh dugaan korupsi
#nur surya
#komisioner bawaslu oi
#kejari ogan ilir
#dugaan korupsi dana hibah
#dana hibah rp7 miliar
#bawaslu ogan ilir
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-09-2025,18:56 WIB
Kejari Prabumulih Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024,Termasuk Mantan Pj Walikota dan Pj
Rabu 09-04-2025,07:45 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Ditahan
Kamis 13-03-2025,18:38 WIB
Evaluasi PIlkada Ogan Ilir 2024 di Palembang, Kapolres Sampaikan Hal Ini
Senin 20-01-2025,20:09 WIB
Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,17:01 WIB
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
Kamis 05-02-2026,18:19 WIB
Bansos 2026: Ini Nomor Layanan Pengaduan Resmi dan 9 Bantuan Sosial yang Bakal Cair Tahun Ini
Kamis 05-02-2026,16:57 WIB
PLN Dukung Langkah Strategis IBC dan Mitra untuk Percepat Hilirisasi Industri Baterai Terintegrasi Nasional
Kamis 05-02-2026,17:41 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Lima Kabupaten dan Kota Baru Jadi Tonggak Sejarah Baru
Kamis 05-02-2026,16:48 WIB
Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025
Terkini
Jumat 06-02-2026,16:05 WIB
Polda Sumsel Tersangkakan Owner PT SAJ dan Dua Anaknya dalam Kasus Haji Furoda Bodong
Jumat 06-02-2026,15:58 WIB
Kodim OKU Bangun Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar
Jumat 06-02-2026,15:51 WIB
Target Penerimaan Samsat OKU Tahun Ini Meningkat
Jumat 06-02-2026,12:09 WIB
Budaya Gotong Royong Dihidupkan Kembali, Pemkab Muba Bersihkan Ruang Publik
Jumat 06-02-2026,11:59 WIB