INDRALAYA, PALPOS.ID – Penyidik Kejari Ogan Ilir (OI), sudah memintai keterangan 52 saksi, dan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, Kamis 03 November 2022.
Namun, dari dugaan korupsi dana hibah rugikan negara Rp7 miliar itu, tidak menyentuh Komisioner Bawaslu Ogan Ilir. Ketiga nama tersangka yang ditetapkan itu, Aceng Sudrajat alias AS, selaku Koorsek Bawaslu Ogan Ilir. Diketahui Aceng Sudrajat juga sudah divonis Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara senilai Rp2,5 miliar. BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kemudian, tersangka Herman Fikri alias HF, yang juga menjabat Koorsek Bawaslu Ogan Ilir. Serta tersangka Romi alias R yang merupakan operator bidang keuangan atau honorer Bawaslu Ogan Ilir. Kajari OI, Nur Surya berdalih penetapan ketiga tersangka telah sesuai dengan bukti otentik. Baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya. Serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi maupun keterangan Ahli dari BPKP Sumsel. BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI "Memang kalau dilihat dari struktur organisasi, komisioner dan bendaharalah yang bertanggungjawab. Namun setelah kita lakukan pendalaman berdasarkan alat bukti secara otentik yang ditemukan penyidik mengarah ke tiga tersangka,” terangnya. ‘’Ini masih tahap awal. Nantinya akan dilakukan penyidikan kembali lebih mendalam saat persidangan terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," kata Nur Surya. Kamis 03 November 2022. Disinggung terkait tersangka AS alias Aceng Sudrajat yang juga telah tersandung kasus hukum yang sama di Bawaslu Muratara? Nur Surya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. "Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. Yang bersangkutan (AS) telah ada putusan pengadilan, namun namun belum inkracht. BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda Kami tetap menerapkan praduga tak bersalah terhadap pelaku. Nanti proses persidanganlah yang akan menentukan. Sejauh mana tersangka ini dimintai pertanggung jawaban," ungkap dia. (*)Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar
Kamis 03-11-2022,16:06 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tersangka aceng sudrajat
#tak tersentuh dugaan korupsi
#nur surya
#komisioner bawaslu oi
#kejari ogan ilir
#dugaan korupsi dana hibah
#dana hibah rp7 miliar
#bawaslu ogan ilir
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,07:45 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Ditahan
Kamis 13-03-2025,18:38 WIB
Evaluasi PIlkada Ogan Ilir 2024 di Palembang, Kapolres Sampaikan Hal Ini
Senin 20-01-2025,20:09 WIB
Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Senin 25-11-2024,12:39 WIB
Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pemilu
Rabu 05-06-2024,19:00 WIB
Dipanggil Bawaslu, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir kompak Mangkir, Takutkah?
Terpopuler
Selasa 22-04-2025,13:51 WIB
Palembang Siap Sambut Presiden! Ratu Dewa : Tunjukkan Palembang Kota Aman dan Ramah
Selasa 22-04-2025,14:19 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Adonara Mimpi Lama Masyarakat Setempat
Selasa 22-04-2025,16:00 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara
Selasa 22-04-2025,15:01 WIB
Peringatan Hari Bumi: Sumatera Menolak Punah Akibat Ekspansi Energi Kotor
Selasa 22-04-2025,11:51 WIB
Pelatih Muda 32 Tahun Antar Uzbekistan U-17 Jadi Juara Asia, Ini Rahasianya!
Terkini
Rabu 23-04-2025,10:18 WIB
Gubernur Herman Deru Harapkan Bazar dan Pameran HUT Kabupaten Pali Jadi Sarana Promosi Potensi Daerah
Rabu 23-04-2025,10:14 WIB
City 2-1 Aston Villa, City Naik ke Posisi Tiga Premier League
Rabu 23-04-2025,10:10 WIB
Review Lexus NX 350h Luxury: SUV Rp 1,4 Miliar yang Bikin Pesaing Ketar-ketir.
Rabu 23-04-2025,10:10 WIB