BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan tahapan perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa untuk membantu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dijadwalkan penerima badan Adhoc ini mulai dilakukan pada akhir November 2022," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dibincangi, Minggu 06 November 2022. Hanya saja, Naning belum dapat merincikan berapa banyak jumlah calon PPK dan PPS yang akan direkrut tahun ini untuk membantu KPU menyukseskan pelaksaan tahapan pemilu mendatang. Yang pastinya, kata Naning, dalam penerimaan PPK dan PPS kali ini tidak dilakukan secara manual melainkan secara daring melalui aplikasi. BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Komisioner KPU OKU Lakukan Medical Check Up "KPU membuka pendaftaran melalui aplikasi yang kami buat yaitu siakba.kpu.go.id," jelasnya. Dalam aplikasi KPU OKU tersebut seluruh data pelamar calon anggota PPK dan PPS akan tersinkron dengan Nomor Induk Keluarga (NIK), Sidalih dan Sipol. Dalam aplikasi siakba.kpu.go.id itu, nama-nama calon pelamar bisa langsung dilihat apakah tergabung dalam partai dan juga terdaftar atau tidak sebagai pemilih. "Sebagai tahap persiapan aplikasi untuk pendaftaran badan Adhoc ini sudah mulai kami sosialisasikan kepada masyarakat luas di Kabupaten OKU," kata dia. BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik Selain itu, lanjut dia, pada tes calon PPK dan PPS nantinya juga tidak secara manual lagi, namun menerapkan tes tertulis menggunakan sistem CAT sehingga nilai peserta langsung bisa terlihat. "Anggota PPK dan PPS yang terpilih nanti mulai bertugas pada awal tahun 2023 hingga Juni 2024. Untuk tugasnya hanya sebatas Pemilihan Presiden dan Legislatif saja," ujarnya. (*)KPU OKU Siapkan Tahap Perekrutan Badan Adhoc
Minggu 06-11-2022,16:54 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,19:36 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK
Senin 25-11-2024,22:48 WIB
KPU OKU Lindungi Logistik dengan Plastik Saat Pendistribusian
Senin 25-11-2024,15:50 WIB
Cegah Kekurangan: KPU OKI Minta PPK dan PPS Mengecek Kembali Logistik yang Telah Diterima!
Senin 18-11-2024,21:48 WIB
YPN-YES WO Dari Debat, Bertaji Tetap Sampaikan Visi Misi
Senin 18-11-2024,21:45 WIB
KPU OKU Bantah Dituding Tidak Netral dan Berpihak
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB