BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan tahapan perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa untuk membantu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dijadwalkan penerima badan Adhoc ini mulai dilakukan pada akhir November 2022," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, saat dibincangi, Minggu 06 November 2022. Hanya saja, Naning belum dapat merincikan berapa banyak jumlah calon PPK dan PPS yang akan direkrut tahun ini untuk membantu KPU menyukseskan pelaksaan tahapan pemilu mendatang. Yang pastinya, kata Naning, dalam penerimaan PPK dan PPS kali ini tidak dilakukan secara manual melainkan secara daring melalui aplikasi. BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Komisioner KPU OKU Lakukan Medical Check Up "KPU membuka pendaftaran melalui aplikasi yang kami buat yaitu siakba.kpu.go.id," jelasnya. Dalam aplikasi KPU OKU tersebut seluruh data pelamar calon anggota PPK dan PPS akan tersinkron dengan Nomor Induk Keluarga (NIK), Sidalih dan Sipol. Dalam aplikasi siakba.kpu.go.id itu, nama-nama calon pelamar bisa langsung dilihat apakah tergabung dalam partai dan juga terdaftar atau tidak sebagai pemilih. "Sebagai tahap persiapan aplikasi untuk pendaftaran badan Adhoc ini sudah mulai kami sosialisasikan kepada masyarakat luas di Kabupaten OKU," kata dia. BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik Selain itu, lanjut dia, pada tes calon PPK dan PPS nantinya juga tidak secara manual lagi, namun menerapkan tes tertulis menggunakan sistem CAT sehingga nilai peserta langsung bisa terlihat. "Anggota PPK dan PPS yang terpilih nanti mulai bertugas pada awal tahun 2023 hingga Juni 2024. Untuk tugasnya hanya sebatas Pemilihan Presiden dan Legislatif saja," ujarnya. (*)KPU OKU Siapkan Tahap Perekrutan Badan Adhoc
Minggu 06-11-2022,16:54 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,18:36 WIB
KPU OKU Tetapkan Teddy- Marjito Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Rabu 05-02-2025,14:56 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu
Selasa 07-01-2025,19:36 WIB
Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK
Senin 25-11-2024,22:48 WIB
KPU OKU Lindungi Logistik dengan Plastik Saat Pendistribusian
Senin 25-11-2024,15:50 WIB
Cegah Kekurangan: KPU OKI Minta PPK dan PPS Mengecek Kembali Logistik yang Telah Diterima!
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,15:13 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Mengupas Tuntas Fakta-Fakta Menarik Calon Provinsi Sumsel Barat
Sabtu 05-04-2025,23:33 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya untuk Wilayah Sumatera dan Sekitarnya
Sabtu 05-04-2025,23:48 WIB
Beragam Cara Menghangatkan Kue: Tips Praktis agar Rasa dan Tekstur Tetap Lezat
Minggu 06-04-2025,15:51 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Mungkinkah Provinsi Jasela dengan Ibu Kota di Kebumen Jadi Kenyataan?
Minggu 06-04-2025,11:32 WIB
Nissan Sileighty 1996, Kombinasi Liar yang Ditakdirkan Jadi Legenda.
Terkini
Minggu 06-04-2025,16:30 WIB
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Minggu 06-04-2025,16:15 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim Bersiap Pecah Jadi Tiga Daerah Otonomi Baru
Minggu 06-04-2025,15:51 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Mungkinkah Provinsi Jasela dengan Ibu Kota di Kebumen Jadi Kenyataan?
Minggu 06-04-2025,15:32 WIB
Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi
Minggu 06-04-2025,15:13 WIB