INDRALAYA, PALPOS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Ogan Ilir (OI), resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka di Kejari Ogan Ilir. Kedua tersangka yang dimintai keterangan itu, yakni HF alias Herman Fikri, dan Romi alias R. Pemeriksaan kedua tersangka sendiri dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Selasa 08 November 2022. BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari OI, hanya dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka lainya yakni Aceng Fikri atau AF masih menjalani masa persidangan terkait dugaan Korupsi dana hibah Bawaslu Muratara. Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan ini dilakukan guna mempercepat pemberkasan, dan pemeriksaan terhadap kasusnya kedepan. "Selanjutnya kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri alias PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," ungkap Kejari. BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Nur Surya mengatakan dalam pemeriksaan tersebut masing-masing tersangka dicecar dengan 20 pertanyaan. "Pertanyaan tersebut nantinya bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik. Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari nanti kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan," tambahnya. Selanjutnya, ungkap Kejari untuk kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Setelahnya baru dilakukan persidangan. BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar "Untuk tersangka baru sementara ini belum ada. Namun penangkapan tersangka telah sesuai berdasarkan alat bukti yang ada," terang Kajari. Adapun terkait aset atau harta tersangka? terang Kajari, sejauh ini belum ada yang disita. Namun pihaknya kedepan akan melakukan penyusuran sesuai SOP yang ada terhadap harta bergerak ataupun tidak bergerak milik para tersangka. (*)Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya
Rabu 09-11-2022,06:24 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tahan tersangka korupsi
#penyidik tahan tersangka korupsi
#penyidik kejari oi
#nur surya
#korupsi bawaslu oi
#kejari oi
#herman fikri
#dana hibah bawaslu oi
#bawaslu ogan ilir
Kategori :
Terkait
Jumat 14-04-2023,02:19 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...
Jumat 07-04-2023,05:51 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Tidak Tahu Pencairan NPHD...
Kamis 06-04-2023,15:28 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Berikan Kesaksian...
Terpopuler
Minggu 30-11-2025,09:22 WIB
PHEV Hybrid Pertama di Arena Rally Raid! JAECOO J8 SHS ARDIS Tampil Perkasa di IRRA 2025
Minggu 30-11-2025,08:23 WIB
Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition Meluncur: Edisi Super Langka Hanya 25 Unit!
Minggu 30-11-2025,13:12 WIB
Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Masih Terkendala Moratorium DOB
Minggu 30-11-2025,09:54 WIB
Mi Chili Oil, Saus Pedas Baru yang Jadi Primadona Pecinta Kuliner Indonesia
Minggu 30-11-2025,10:33 WIB
Antusias Meledak di BSB Night Run 2025, Pemprov Sumsel Ingin Jadikan Agenda Sport Tourism Tahunan.
Terkini
Minggu 30-11-2025,17:50 WIB
Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar
Minggu 30-11-2025,17:46 WIB
Program Nyata Pemkab Muara Enim Apresiasi Peran Guru
Minggu 30-11-2025,17:36 WIB
Muara Enim Tuan Rumah Silakwil III ICMI Sumsel Fokus pada Tata Kelola Pertanahan yang Adil
Minggu 30-11-2025,17:30 WIB
Ide Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream
Minggu 30-11-2025,17:16 WIB