INDRALAYA, PALPOS.ID - Pengacara terduga korupsi atau tersangka Romi, tenaga honorer Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Titis Rahmawati mengatakan, Kejari OI tidak terlihat berkualitas dalam mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu OI pada Pilkada tahun 2020 yang lalu.
Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan penetapan klienya yang hanya tenaga honorer itu sebagai tersangka dugaan korupsi di Bawaslu OI. Padahal ada oknum yang lebih bertanggung jawab atas kerugian negara kurang lebih Rp7 miliar tersebut. "Saya lihat Kejari Ogan Ilir semakin tidak ada kualitasnya dalam mengusut kasus korupsi ini. BACA JUGA:Penyidik Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir, Ini Jumlah Berkas dan Dokumen yang Disita Seharusnya lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas. Kalau cuma banyakin orang (tersangka) tidak penting. Seharusnya mencari tersangka yang tepat," terang Titis kepada awak media Selasa 08 November 2022 di Kejari Ogan Ilir. Menurutnya penetapan tersangka kepada klienya itu terlalu dini dan tidak tepat sasaran. Tersangka seharusnya ditetapkan kepada pucuk pimpinan ataupun komisioner Bawaslu OI. BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya Dia juga mempertanyakan mengapa bendahara tidak ditetapkan tersangka, padahal dirinyalah yang paling bertanggung jawab. "Masak klien kami yang hanya tenaga honorer ini yang harus bertanggung jawab?, Punya wewenang apa dia?. Apa tanda tangan klien kami ini berlaku? Kan tidak!," ungkapnya. Berdasarkan pengakuan klienya, Titis mengungkapkan bahwa memang kliennya tersebut sering mendapatkan uang tips setelah selesai mengurus pemberkasan dana hibah tersebut. "Klien kami ini hanya menerima tips dari PPK dan Bendahara, seperti setelah selesai ngetik berkas-berkas. BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar Nominalnya saja tidak besar paling sekitar Rp200-500 ribu. Lainnya paling diajak makan atau karaoke, hanya sekedar seperti itu. Uang tips kan bukan uang negara. Jadi tidak bisa dikatakan merugikan negara," terang pengacara kondang tersebut. Titis mengatakan, jika ditotal semua tips yang didapat klienya tersebut kurang lebih sekitar Rp25 juta. Itupun kemudian dirinya meminta kliennya untuk mengembalikan uang tips yang didapat tersebut. BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI Diberitakan sebelumnya, Kejari OI resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2020. Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yakni Herman Fikri alias HF, dan tersangka Romi atau R, di Kejari Ogan Ilir oleh penyidik. Pemeriksaan sendiri dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi, Selasa, 08 Januari 2022. Dari ketiga tersangka yang telah di tetapkan Kejari OI, hanya dua tersangka yang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Sementara satu tersangka lainya Yakni Aceng Fikri atau AF masih menjalani masa persidangan terkait dugaan kasus Korupsi Bawaslu Muratara. Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan ini dilakukan guna untuk mempercepat pemberkasan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut kedepan. "Selanjutnya kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang," ungkap Kejari. Nur Surya mengatakan dalam pemeriksaan tersebut masing-masing tersangka dicecar dengan 20 pertanyaan. BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir "Pertanyaan tersebut nantinya bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik. Tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari nanti kedua tersangka akan dimintai keterangan tambahan," tambahnya. Selanjutnya, Ungkap Kejari untuk kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo, Palembang. setelahnya baru dilakuakan persidangan. "Untuk tersangka tambahan sementara ini belum ada namun penangkapan tersangka telah sesuai nerdasarkan alat butkti yang ada,"terang Kejari. BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Bawaslu Muratara Divonis Berbeda Adapun terkait aset atau harta tersangka, terang kejari sejauh ini belum ada yang disita namun pihaknya kedepan akan melakukan penyusuran sesuai SOP yang ada terhadap harta bergerak ataupun tidak kepada tersangka. (*)Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas
Rabu 09-11-2022,15:49 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #titis rahmawati
#penyidik kejari oi
#penetapan tersangka korupsi
#nur surya
#kuasa hukum tersangka romi
#korupsi dana hibah
#kejari ogan ilir
#dana hibah bawaslu oi
#bawaslu ogan ilir
Kategori :
Terkait
Jumat 14-11-2025,15:52 WIB
Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 3 Tersangka
Selasa 07-10-2025,16:25 WIB
Kejari Prabumulih Geledah Kantor KPU, Sita Laptop dan Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
Jumat 03-10-2025,18:20 WIB
Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin 15-09-2025,21:56 WIB
Majelis Hakim Vonis 3 Pejabat PMI Ogan Ilir dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Selasa 17-06-2025,09:18 WIB
Kejari Prabumulih Terus Dalami Dugaan Korupsi dana Hibah PMI, Kembali Periksa Mantan Ketua PMI dan Kepala DPKA
Terpopuler
Minggu 30-11-2025,09:22 WIB
PHEV Hybrid Pertama di Arena Rally Raid! JAECOO J8 SHS ARDIS Tampil Perkasa di IRRA 2025
Minggu 30-11-2025,08:23 WIB
Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition Meluncur: Edisi Super Langka Hanya 25 Unit!
Minggu 30-11-2025,13:12 WIB
Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Masih Terkendala Moratorium DOB
Minggu 30-11-2025,09:54 WIB
Mi Chili Oil, Saus Pedas Baru yang Jadi Primadona Pecinta Kuliner Indonesia
Minggu 30-11-2025,10:33 WIB
Antusias Meledak di BSB Night Run 2025, Pemprov Sumsel Ingin Jadikan Agenda Sport Tourism Tahunan.
Terkini
Minggu 30-11-2025,17:50 WIB
Pengedar Sabu Diciduk, Amankan 19 Paket Siap Edar
Minggu 30-11-2025,17:46 WIB
Program Nyata Pemkab Muara Enim Apresiasi Peran Guru
Minggu 30-11-2025,17:36 WIB
Muara Enim Tuan Rumah Silakwil III ICMI Sumsel Fokus pada Tata Kelola Pertanahan yang Adil
Minggu 30-11-2025,17:30 WIB
Ide Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream
Minggu 30-11-2025,17:16 WIB