PALEMBANG, PALPOS.ID - Anggota Departemen Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), DR Nuruddin Lazuardi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers tidak melindungi terpidana.
"Produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan diterbitkan perusahaan pers dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi personal atau perusahaan yang tersangkut pidana tentunya tidak," kata dia saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik "UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB, Senin 14 November 2022. Dia menjelaskan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, tentunya harus memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasannya. Karena itu, Nuruddin mengingatkan untuk jangan takut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). BACA JUGA:AMSI Sumsel dan YBH SSB Gelar Diskusi Publik UU Pers Versus UU ITE dalam Mengadili Pelanggaran Pers "Selama membuat produk jurnalistik yang sesuai KEJ dan tidak berniat buruk maka, wartawan aman dari jeratan UU ITE," kata dia lagi. Sementara Kanit Subdit Cyber Polda Sumatera Selatan, Ipda Yudi Cahyadi mengungkapkan selam atahun 2022 ini, pihaknya tidak menerima pengaduan terkait dengans sengketa pers. "Kalaupun ada laporan, kami tentunya akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers," kata dia. Seperti diketahui, ia menjelaskan kalau Kepolisian dan Dewan Pers sudah sejak beberapa tahun ini menjalin kerja sama. BACA JUGA:AMSI Gelar Training Prebunking dan Rakorwil Region Sumatera di Batam "Jadi kalau ada laporan terkait produk jurnalistik, karena memang domainnya Dewan Pers yang segera kami komunikasikan," ujar dia. Dia menambahkan sejauh ini, implementasi UU Pers dan UU ITE cenderung belum optimal. Baik di kalangan aparat penegak hukum, maupun wartawan tidak memahami sehingga kalaupun ada laporan tentunya butuh penyelidikan dan pengumpulan data serta gelar perkara yang komprehensif, tambah dia. Sementara Rektor Universitas IBA, Tarech Rasyid mengungkapkan UU Pers hakikatnya berbasis hak Hak Asasi Manusia (HAM). BACA JUGA:AMSI Kembangkan Jurnalisme Pre-Bunking Antisipasi Berita Hoaks Jelang Tahun Politik Dimana undang-undang yang diterbitkan pascareformasi menyajikan regulasi yang berkaitan dengan kebebasan pers. Undang-undang tersebut juga mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Regulasi ini, juga menjadi bagian dari hak dalam memublikasikan produk jurnalistik tanpa sensor apalagi pembredelan, yang juga mengatur kemerdekaan media dan wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik, kata dia lagi. Selain itu, juga menghadirkan pembicara jurnalis senior, Aina Aziz dan Ketua Bidang PKP Kominfo Sumsel, Imansyah. BACA JUGA:LRT Palembang Tuai Sorotan, Dinilai Bebani APBN Sementara Diskusi Publik "UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Syahrul. Dosen Fisip UIN, Yulion Zalpa memodetori acara yang pesertanya berasal dari jurnalis, mahasiswa dan advokat Diskusi publik tersebut Disponsori Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, Bank SumselBabel, dan PTBA, serta donatur lainnya. Kegiatan juga dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha, Sekretaris AMSI Sumsel, Romi Maradona dan Bendara AMSI Sumsel, Ardiansyah. (*/rilis)Nuruddin Lazuardi Tegaskan UU Pers tidak Melindungi Pelaku Pidana
Senin 14-11-2022,15:23 WIB
Editor : Bambang
Tags : #uu pers
#tidak lindungi pelaku pidana
#polda sumsel
#kota palembang
#herman deru
#gubernur sumsel
#dr nuruddin lazuardi
#diskusi publik
#amsi sumsel
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-10-2025,21:23 WIB
Program Inovatif Herman Deru Antar Sumsel Jadi Provinsi Terbaik TPAKD 2025
Sabtu 11-10-2025,14:40 WIB
Program Inovatif Herman Deru Antar Sumsel Jadi Provinsi Terbaik TPAKD 2025
Selasa 07-10-2025,16:59 WIB
Tenis Meja Kepala Daerah di PORNAS XVII KORPRI, Herman Deru Buktikan Semangat Sportivitas
Selasa 07-10-2025,16:33 WIB
Pertandingan Seru, Gubernur Herman Deru Raih Juara II Tenis Meja Kepala Daerah PORNAS XVII KORPRI
Senin 06-10-2025,19:30 WIB
Gubernur Herman Deru Tegaskan Meskipun TKD Dipangkas, Pembangunan Sumsel Tidak Boleh Stagnan
Terpopuler
Minggu 12-10-2025,12:19 WIB
Penyegaran Ringan, Pesona Klasik Kawasaki W800 2026 Makin Memikat!
Minggu 12-10-2025,12:58 WIB
Kontroversi Wasit Asal China Ma Ning: 3 Keputusan Rugikan Timnas Indonesia
Minggu 12-10-2025,08:57 WIB
Honda Civic SiR EK4 1999: Si Hatchback Legendaris dengan Mesin DOHC VTEC 1.6 yang Tak Lekang Zaman
Minggu 12-10-2025,08:23 WIB
Kymco CV3 575: Skuter Roda Tiga Premium dengan Mesin 574cc dan Teknologi Mewah!
Minggu 12-10-2025,17:32 WIB
Asap Tebal Keluar dari Eskalator, Pengunjung Palembang Trade Center (PTC) Panik
Terkini
Minggu 12-10-2025,22:07 WIB
Palembang Catat Peserta Terbanyak Indonesia Menari 2025, #MenariDiMall Serentak di 11 Kota
Minggu 12-10-2025,22:02 WIB
Jimny Alpine Style Tampil Mewah dengan Interior Premium dan Teknologi Audio Canggih
Minggu 12-10-2025,21:57 WIB
Alpine Style Bawa Sentuhan Premium Jepang ke IMX 2025 Lewat Suzuki Jimny JB74
Minggu 12-10-2025,21:48 WIB
Polsek Indralaya Tangkap Dua Pencuri Kabel Lampu Jalan di Kawasan Perkantoran Tanjung Senai
Minggu 12-10-2025,21:27 WIB