PALEMBANG, PALPOS.ID - Anggota Departemen Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), DR Nuruddin Lazuardi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers tidak melindungi terpidana.
"Produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan diterbitkan perusahaan pers dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi personal atau perusahaan yang tersangkut pidana tentunya tidak," kata dia saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik "UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB, Senin 14 November 2022. Dia menjelaskan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, tentunya harus memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasannya. Karena itu, Nuruddin mengingatkan untuk jangan takut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). BACA JUGA:AMSI Sumsel dan YBH SSB Gelar Diskusi Publik UU Pers Versus UU ITE dalam Mengadili Pelanggaran Pers "Selama membuat produk jurnalistik yang sesuai KEJ dan tidak berniat buruk maka, wartawan aman dari jeratan UU ITE," kata dia lagi. Sementara Kanit Subdit Cyber Polda Sumatera Selatan, Ipda Yudi Cahyadi mengungkapkan selam atahun 2022 ini, pihaknya tidak menerima pengaduan terkait dengans sengketa pers. "Kalaupun ada laporan, kami tentunya akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers," kata dia. Seperti diketahui, ia menjelaskan kalau Kepolisian dan Dewan Pers sudah sejak beberapa tahun ini menjalin kerja sama. BACA JUGA:AMSI Gelar Training Prebunking dan Rakorwil Region Sumatera di Batam "Jadi kalau ada laporan terkait produk jurnalistik, karena memang domainnya Dewan Pers yang segera kami komunikasikan," ujar dia. Dia menambahkan sejauh ini, implementasi UU Pers dan UU ITE cenderung belum optimal. Baik di kalangan aparat penegak hukum, maupun wartawan tidak memahami sehingga kalaupun ada laporan tentunya butuh penyelidikan dan pengumpulan data serta gelar perkara yang komprehensif, tambah dia. Sementara Rektor Universitas IBA, Tarech Rasyid mengungkapkan UU Pers hakikatnya berbasis hak Hak Asasi Manusia (HAM). BACA JUGA:AMSI Kembangkan Jurnalisme Pre-Bunking Antisipasi Berita Hoaks Jelang Tahun Politik Dimana undang-undang yang diterbitkan pascareformasi menyajikan regulasi yang berkaitan dengan kebebasan pers. Undang-undang tersebut juga mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Regulasi ini, juga menjadi bagian dari hak dalam memublikasikan produk jurnalistik tanpa sensor apalagi pembredelan, yang juga mengatur kemerdekaan media dan wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik, kata dia lagi. Selain itu, juga menghadirkan pembicara jurnalis senior, Aina Aziz dan Ketua Bidang PKP Kominfo Sumsel, Imansyah. BACA JUGA:LRT Palembang Tuai Sorotan, Dinilai Bebani APBN Sementara Diskusi Publik "UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerja sama dengan YBH SSB dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Syahrul. Dosen Fisip UIN, Yulion Zalpa memodetori acara yang pesertanya berasal dari jurnalis, mahasiswa dan advokat Diskusi publik tersebut Disponsori Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, Bank SumselBabel, dan PTBA, serta donatur lainnya. Kegiatan juga dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha, Sekretaris AMSI Sumsel, Romi Maradona dan Bendara AMSI Sumsel, Ardiansyah. (*/rilis)Nuruddin Lazuardi Tegaskan UU Pers tidak Melindungi Pelaku Pidana
Senin 14-11-2022,15:23 WIB
Editor : Bambang
Tags : #uu pers
#tidak lindungi pelaku pidana
#polda sumsel
#kota palembang
#herman deru
#gubernur sumsel
#dr nuruddin lazuardi
#diskusi publik
#amsi sumsel
Kategori :
Terkait
Selasa 28-04-2026,21:59 WIB
Pemantauan di Parkiran RM Lubuk Linggau Ungkap Dua Kurir Jambi Bawa Sabu 89 Gram dan 19 Ekstasi
Selasa 28-04-2026,21:43 WIB
Tangki BBM PT Cakra Indo Pratama Meledak Hebat, 4 Pekerja Luka Berat
Selasa 28-04-2026,11:36 WIB
Gubernur Herman Deru dan wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Usai LKPJ 2025 Disetujui DPRD
Selasa 28-04-2026,11:30 WIB
Gubernur Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel
Selasa 28-04-2026,11:15 WIB
Respons Cepat Call Center 110, Polres Prabumulih Identifikasi Temuan Jenazah di RS AR Bunda
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,10:42 WIB
CFMoto Papio XO-1: Motor Mini Retro Unik yang Bikin Semua Mata Melirik!
Selasa 28-04-2026,10:29 WIB
Calon SUV Baru Indonesia? Omoda O4 Punya Mesin Hybrid dan EV
Selasa 28-04-2026,10:52 WIB
GAC Empow R: Performa Gahar, Desain Sangar, Siap Gebrak Pasar Sedan Sport
Selasa 28-04-2026,14:26 WIB
Mafia Migas Digulung! Polres Muba Bongkar 352 Sumur Ilegal, Dukung Permen ESDM 14 Tahun 2025.
Selasa 28-04-2026,11:55 WIB
Rayakan Satu Tahun Perjalanan, XLSMART Terus Fokus Perkuat Jaringan, Kinerja Bisnis, dan Pengalaman Pelanggan
Terkini
Selasa 28-04-2026,21:59 WIB
Pemantauan di Parkiran RM Lubuk Linggau Ungkap Dua Kurir Jambi Bawa Sabu 89 Gram dan 19 Ekstasi
Selasa 28-04-2026,21:53 WIB
Kejar KLA 2026, OKI Genjot Nilai Evaluasi Mandiri
Selasa 28-04-2026,21:48 WIB
Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Tepi Sungai Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan
Selasa 28-04-2026,21:43 WIB
Tangki BBM PT Cakra Indo Pratama Meledak Hebat, 4 Pekerja Luka Berat
Selasa 28-04-2026,21:39 WIB