Distan OKU Pastikan Kartu Tani Lama Tidak Berlaku Lagi

Rabu 16-11-2022,18:08 WIB
Reporter : Eco
Editor : Ardi

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan bahwa Kartu Tani yang lama bergambar tukang traktor tidak berlaku untuk membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah.

 

"Kartu Tani yang diterbitkan oleh Bank BNI sekarang tidak berlaku karena diganti yang baru," kata Kepala Distan OKU, Joni Saihu, didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Agus Paharyono, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

 

Dia mengatakan, merujuk pada Permentan Nomor 10 tahun 2020 Kartu Tani untuk seluruh petani di Indonesia diganti baru yang akan diterbitkan oleh BRI sebagai penyalur.

 

Adapun syarat pergantian kartu lama untuk diganti yang baru yaitu dengan membawa KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Tani lama dan membawa buku rekening ke Kantor BRI Unit di wilayah masing-masing. "Kartu Tani yang baru ini mulai diaktifkan pada 1 Januari 2023," ujarnya.

 

Dia menjelaskan, adapun fungsi kartu ini masih sama yaitu untuk mempermudah petani dalam membeli pupuk bersubsidi untuk tanaman dengan harga terjangkau.

 

Menurut dia, sistem penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak lagi dilakukan secara manual, namun dengan sistem elektronik karena diinilai lebih efektif agar bantuan tepat sasaran.

 

Para petani dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau menggunakan Kartu Tani di 39 kios pengecer di Kabupaten OKU yang sudah dilengkapi mesin EDC.

 

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten OKU sejak Kartu Tani diluncurkan di daerah tersebut pada 2019, tercatat sebanyak 16.837 keping kartu yang sudah didistribusikan kepada belasan ribu petani di wilayah itu.

Kategori :