PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya meningkatkan layanan Rumah Sakit (RS), untuk kesehatan masyarakat.
Karena itu dibutuhkan badan khusus yang tugasnya mengawasi aktifitas RS di Sumsel sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber daya kesehatan. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya disela-sela melantik Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumsel periode 2022-2025, di Hotel Swarna Dwipa, Rabu 16 November 2022. Mawardi menyebut pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No : 803/KPTS/Dinkes/2022 Tertanggal 1 November 2022. BACA JUGA:Wagub Sumsel Mawardi Minta Panitia Sukseskan Sumsel Tuan Rumah Pertikaranas 2022 “Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit,” katanya. Mawardi berharap, dengan telah dilantiknya anggota BPRS Sumsel diharakan BPRS dapat menjalankan tugasnya, bekerja secara profesional dan pro aktif demi berjalannya pelayanan kesehatan dengan memberikan pemahaman hak dan kewajiban lebih diperhatikan. “Kami berharap mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana tata cara pengaduan pada BPRS Provinsi Sumsel,” tuturnya. Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumsel. dr Trisnawarman M.Kes, SpKKLP, dalam laporannya mengatakan, Rumah Sakit di Provinsi Sumsel saat ini berjumlah 86 Rumah sakit yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota, terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari: 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama. BACA JUGA:Wagub Mawardi Target Kontingen Sumsel 5 Besar MTQ Nasional Menurutnya, penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Yakni dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi. Serta, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar, Wagub Mawardi Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi “BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” tandasnya. (*/rilis)Wagub Sumsel Mawardi Yahya Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit, Apa Saja Tugasnya
Jumat 18-11-2022,13:44 WIB
Editor : Bambang
Tags : #wagub sumsel
#tugas bprs sumsel
#mawardi yahya
#lantik bprs
#bprs sumsel
#badan pengawas rumah sakit
Kategori :
Terkait
Selasa 12-08-2025,10:32 WIB
Wagub Sumsel Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara Berlaku 2026
Minggu 20-07-2025,19:11 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Pemuda Jadi Motor Kesejahteraan Sosial saat Buka Rapimnas Karang Taruna 2025
Minggu 25-05-2025,11:19 WIB
Wagub Sumsel H Cik Ujang Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Hijrah di Beverly Hill Kota Lubuk Linggau
Kamis 08-05-2025,16:08 WIB
Wagub Cik Ujang Kukuhkan Kepengurusan KONI Muara Enim Masa Bakti 2025-2029
Selasa 29-04-2025,16:48 WIB
Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Wagub Cik Ujang : Pemprov Siap Mendukung Presiden Prabowo Realisasikan
Terpopuler
Selasa 26-08-2025,19:32 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Tapanuli Andalkan Pariwisata Danau Toba
Selasa 26-08-2025,19:10 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 8 Provinsi Baru untuk Mempercepat Pembangunan Daerah
Selasa 26-08-2025,08:45 WIB
Mengapa Suzuki Saluto Gagal Masuk Indonesia? Fakta yang Jarang Dibahas
Selasa 26-08-2025,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik
Selasa 26-08-2025,08:12 WIB
Mengulas Lexus LC 500 Convertible: Desain Elegan, Performa Gahar
Terkini
Selasa 26-08-2025,23:40 WIB
Malam Puncak Resepsi HUT RI Desa Pedamaran III, Rangkum : Ini Ajang Silaturahmi
Selasa 26-08-2025,20:00 WIB
Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Polsek Bayung Lencir Gelar Monitoring Ketersediaan Beras
Selasa 26-08-2025,19:58 WIB
Integritas Nyata dalam Governansi, Amien Sunaryadi Dianugerahi GRC Lifetime Achievement Award 2025
Selasa 26-08-2025,19:50 WIB
Gubernur Herman Deru Pastikan Dukungan Penuh untuk Karang Asem Festival 2025
Selasa 26-08-2025,19:46 WIB