PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya meningkatkan layanan Rumah Sakit (RS), untuk kesehatan masyarakat.
Karena itu dibutuhkan badan khusus yang tugasnya mengawasi aktifitas RS di Sumsel sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber daya kesehatan. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya disela-sela melantik Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumsel periode 2022-2025, di Hotel Swarna Dwipa, Rabu 16 November 2022. Mawardi menyebut pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No : 803/KPTS/Dinkes/2022 Tertanggal 1 November 2022. BACA JUGA:Wagub Sumsel Mawardi Minta Panitia Sukseskan Sumsel Tuan Rumah Pertikaranas 2022 “Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit,” katanya. Mawardi berharap, dengan telah dilantiknya anggota BPRS Sumsel diharakan BPRS dapat menjalankan tugasnya, bekerja secara profesional dan pro aktif demi berjalannya pelayanan kesehatan dengan memberikan pemahaman hak dan kewajiban lebih diperhatikan. “Kami berharap mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana tata cara pengaduan pada BPRS Provinsi Sumsel,” tuturnya. Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumsel. dr Trisnawarman M.Kes, SpKKLP, dalam laporannya mengatakan, Rumah Sakit di Provinsi Sumsel saat ini berjumlah 86 Rumah sakit yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota, terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari: 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama. BACA JUGA:Wagub Mawardi Target Kontingen Sumsel 5 Besar MTQ Nasional Menurutnya, penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Yakni dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi. Serta, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar, Wagub Mawardi Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi “BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” tandasnya. (*/rilis)Wagub Sumsel Mawardi Yahya Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit, Apa Saja Tugasnya
Jumat 18-11-2022,13:44 WIB
Editor : Bambang
Tags : #wagub sumsel
#tugas bprs sumsel
#mawardi yahya
#lantik bprs
#bprs sumsel
#badan pengawas rumah sakit
Kategori :
Terkait
Minggu 25-05-2025,11:19 WIB
Wagub Sumsel H Cik Ujang Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Hijrah di Beverly Hill Kota Lubuk Linggau
Kamis 08-05-2025,16:08 WIB
Wagub Cik Ujang Kukuhkan Kepengurusan KONI Muara Enim Masa Bakti 2025-2029
Selasa 29-04-2025,16:48 WIB
Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Wagub Cik Ujang : Pemprov Siap Mendukung Presiden Prabowo Realisasikan
Selasa 29-04-2025,16:28 WIB
Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Wagub Cik Ujang : Pemprov Siap Mendukung Presiden Prabowo Realisasikan
Selasa 22-04-2025,18:40 WIB
Wagub Cik Ujang Dorong BSB Kucurkan Bantuan Permodalan Bagi Pelaku Usaha Kecil
Terpopuler
Minggu 29-06-2025,11:44 WIB
Komposisi Timnas Voli Putri Indonesia Perhelatan SEA V League 2025, Megawati Kembali di Panggil
Minggu 29-06-2025,12:37 WIB
8 Olahraga yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Sehat, Aman, dan Bugar di Usia Matang
Minggu 29-06-2025,12:07 WIB
Motor Listrik Lokal Murah! Intip Keunggulan Polytron Fox S 2025 yang Bikin Pesaing Ketar-ketir.
Minggu 29-06-2025,12:00 WIB
Timori Roadster 200, Motor Gagah Buatan Dalam Negeri yang Gagal Lahir.
Minggu 29-06-2025,12:11 WIB
Jaecoo J8 Masuk Indonesia, Ini Fitur dan Keunggulan yang Bikin Kaget!
Terkini
Senin 30-06-2025,11:07 WIB
2091 PPPK Tahap I Prabumulih Resmi Dilantik, H Arlan: Harus Lebih Disiplin dan Bersungguh-Sungguh
Senin 30-06-2025,10:58 WIB
Ladys Tenun Klasik x Dekranasda OKU Selatan Tampilkan Pesona Kain Adat Kawai Kanduk dalam Fashion Show
Senin 30-06-2025,10:53 WIB
Pelatih Timnas Putri: Menang 1-0 Kirgizstan, Akui Target Lebih dari Sekadar Kemenangan
Senin 30-06-2025,10:49 WIB
Indonesia Menang 1-0 atas Kirgistan, Selebrasi Isa Warps untuk Neneknya yang Lahir di Padang
Senin 30-06-2025,10:45 WIB