PALEMBANG, PALPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya meningkatkan layanan Rumah Sakit (RS), untuk kesehatan masyarakat.
Karena itu dibutuhkan badan khusus yang tugasnya mengawasi aktifitas RS di Sumsel sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber daya kesehatan. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya disela-sela melantik Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumsel periode 2022-2025, di Hotel Swarna Dwipa, Rabu 16 November 2022. Mawardi menyebut pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No : 803/KPTS/Dinkes/2022 Tertanggal 1 November 2022. BACA JUGA:Wagub Sumsel Mawardi Minta Panitia Sukseskan Sumsel Tuan Rumah Pertikaranas 2022 “Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit,” katanya. Mawardi berharap, dengan telah dilantiknya anggota BPRS Sumsel diharakan BPRS dapat menjalankan tugasnya, bekerja secara profesional dan pro aktif demi berjalannya pelayanan kesehatan dengan memberikan pemahaman hak dan kewajiban lebih diperhatikan. “Kami berharap mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana tata cara pengaduan pada BPRS Provinsi Sumsel,” tuturnya. Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumsel. dr Trisnawarman M.Kes, SpKKLP, dalam laporannya mengatakan, Rumah Sakit di Provinsi Sumsel saat ini berjumlah 86 Rumah sakit yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota, terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari: 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama. BACA JUGA:Wagub Mawardi Target Kontingen Sumsel 5 Besar MTQ Nasional Menurutnya, penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Yakni dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi. Serta, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar, Wagub Mawardi Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi “BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen,” tandasnya. (*/rilis)Wagub Sumsel Mawardi Yahya Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit, Apa Saja Tugasnya
Jumat 18-11-2022,13:44 WIB
Editor : Bambang
Tags : #wagub sumsel
#tugas bprs sumsel
#mawardi yahya
#lantik bprs
#bprs sumsel
#badan pengawas rumah sakit
Kategori :
Terkait
Kamis 06-11-2025,11:29 WIB
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Wagub Cik Ujang Apresiasi Program Pemberdayaan DKW Komasa!
Kamis 16-10-2025,19:50 WIB
Wagub Cik Ujang Apresiasi Kontribusi BUMN, Ajak Semen Baturaja Dukung Pembangunan Sumsel Berkelanjutan
Jumat 10-10-2025,11:41 WIB
Wagub Cik Ujang Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah
Selasa 12-08-2025,10:32 WIB
Wagub Sumsel Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara Berlaku 2026
Terpopuler
Kamis 06-11-2025,10:15 WIB
Lebih Ganas dari Honda CR-E? Yamaha-Electric Motion Pamerkan Motocross Listrik di EICMA 2025
Kamis 06-11-2025,15:18 WIB
Wahana Air Opi Waterfun Tawarkan Tiket Rp25 Ribu
Kamis 06-11-2025,10:32 WIB
TRIUMPH TRIDENT 800 2026: Moge Naked 3 Silinder Gaya Sporty yang Siap Jadi Ikon Baru
Kamis 06-11-2025,17:43 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan
Kamis 06-11-2025,10:48 WIB
Suzuki DR150 ABS: Motor Petualang Tangguh, Masih Setia dengan Karburator!
Terkini
Kamis 06-11-2025,21:32 WIB
Ketua PN Kayuagung Beberkan Cara Menjaga Kualitas Layanan Pengadilan
Kamis 06-11-2025,17:53 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Kertajati Memiliki Berbagai Fasilitas Strategis
Kamis 06-11-2025,17:43 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cipanas Untuk Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan
Kamis 06-11-2025,17:30 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Cikampek Menjawab Tantangan Pembangunan
Kamis 06-11-2025,16:57 WIB