BANYUASIN, PALPOS.ID - Masih adanya perusahan di Kabupaten Banyuasin yang melakukan pengupahan pekerja atau buruh tidak sesuai aturan, para pekerja diminta silakan lapor untuk mendapatkan keadilan.
Seperti disampaikan langsung Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Elyanto SE MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022. Menurut Elyanto, kalau status pekerja atau buruh itu yang ada hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) atau Karyawan Tetap. Namun secara aturan juga ada statusnya Buruh Harian Lepas (BHL), akan tetapi BHL itu secara aturannya bekerja paling lama 3 bulan dan dalam satu bulannya bekerja aktif maksimal 21 hari. BACA JUGA:Santri Ponpes Izzatuna Banyuasin Diduga Dibully Kakak Kelas ‘’Lebih dari waktu itu tidak boleh dan untuk penghasilan sendiri walaupun status BHL tetap mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” terangnya. "Kalau untuk UMK Kabupaten Banyuasin sendiri untuk saat ini, seharusnya upah perhari itu minimal 129 ribu rupiah dan kalau sampai full kerja 21 hari dalam sebulan bisa mencapai 2,7 jutaan, baik bekerja langsung dengan perusahan atau outsourcing," ungkapnya. Menurutnya, kalau memang perusahaan tempat bekerja itu nakal atau melakukan permainan terkait upah buruh. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan lapor ke dinasnya, biar nanti pihaknya akan lakukan pembinaan dan kepada pihak perusahaan juga dia meminta agar mematuhi semua aturan tentang ketenagakerjaan. BACA JUGA:Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin Oleh karena itu kepada masyarakat yang hendak bekerja, sebelum bekerja seharusnya ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang memuat isi didalamnya. Baik hak maupun kewajiban pekerja itu sendiri maupun pihak perusahaan selaku pemberi kerja. "Nantinya dalam penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (HI) yang dilaporkan masyarakat. Maka kami sebelumnya akan melakukan pembinaan dengan cara turun langsung ke lapangan. BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Bakal Gugat Cerai Istri Sah dr Fitri ke PA Banyuasin Dan bila sudah dilakukan pembinaan pihak perusahan masih tetap nakal, maka sanksinya bisa teguran langsung atau tertulis, sampai penutupan separuh kegiatan perusahan maupun tutup secara total," tegasnya. (son)Pekerja atau Buruh Perusahaan Silakan Lapor Terkait Hal Ini...
Rabu 23-11-2022,13:28 WIB
Editor : Bambang
Tags : #upah tak sesuai
#tak sesuai aturan
#pekerja silakan lapor
#karyawan tetap
#kabupaten banyuasin
#elyanto se msi
#disnakertrans banyuasin
#buruh
Kategori :
Terkait
Jumat 01-05-2026,20:41 WIB
May Day 2026 Sumsel Berlangsung Damai dan Bermartabat, 416 Buruh Unjuk Rasa Tertib
Jumat 01-05-2026,19:57 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Dialog Konstruktif pada May Day 2026, Perkuat Sinergi Buruh dan Industri
Jumat 01-05-2026,19:26 WIB
Bupati Muba HM Toha Jamin Hak Pekerja, Tegaskan Kepatuhan Perusahaan
Jumat 01-05-2026,18:32 WIB
Peringati Hari Buruh, Kapolres Prabumulih Pererat Sinergi Lewat Silaturahmi, Ajak Buruh Ajak Jaga Kamtibmas
Minggu 08-03-2026,15:22 WIB
Kapolri Rangkul Ojol dan Buruh Palembang, Bagikan Sembako dan Pesan Kemanusiaan
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,13:46 WIB
Triumph Thruxton 400 Resmi di Indonesia, Cafe Racer 398cc Harga Rp188 Juta.
Sabtu 10-10-2026,16:11 WIB
Bansos 2026: Bagaimana Status Bisa Berubah dari Terdaftar Menjadi Tidak Terdaftar sebagai Penerima?
Sabtu 10-10-2026,13:51 WIB
Honda NS125FX Bikin Penasaran, Skutik Futuristis Harga Rp23 Jutaan!
Sabtu 10-10-2026,16:18 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Kabupaten dan Kota Baru di Banyumas Dinilai Strategis
Sabtu 10-10-2026,13:35 WIB
Sambal Tahu, Kuliner Sederhana yang Menggugah Selera dan Digemari Masyarakat
Terkini
Sabtu 10-10-2026,20:57 WIB
Pinjam Motor Alasan Antar Ayam ke Pasar, Pria 26 Tahun di Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Sabtu 10-10-2026,20:51 WIB
Ogan Ilir Raih Empat Penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal 2026, Apa Saja?
Sabtu 10-10-2026,20:46 WIB
Gubernur Herman Deru Apresiasi Pengabdian Sandi Nugroho dan Sambut Kapolda Sumsel Rony Samtana
Sabtu 10-10-2026,20:42 WIB
Wali Kota H Arlan Turun Langsung di Adventure Offroad Prabumulih, Ini Catatan Waktunya
Sabtu 10-10-2026,20:14 WIB