BANYUASIN, PALPOS.ID - Masih adanya perusahan di Kabupaten Banyuasin yang melakukan pengupahan pekerja atau buruh tidak sesuai aturan, para pekerja diminta silakan lapor untuk mendapatkan keadilan.
Seperti disampaikan langsung Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Elyanto SE MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022. Menurut Elyanto, kalau status pekerja atau buruh itu yang ada hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) atau Karyawan Tetap. Namun secara aturan juga ada statusnya Buruh Harian Lepas (BHL), akan tetapi BHL itu secara aturannya bekerja paling lama 3 bulan dan dalam satu bulannya bekerja aktif maksimal 21 hari. BACA JUGA:Santri Ponpes Izzatuna Banyuasin Diduga Dibully Kakak Kelas ‘’Lebih dari waktu itu tidak boleh dan untuk penghasilan sendiri walaupun status BHL tetap mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” terangnya. "Kalau untuk UMK Kabupaten Banyuasin sendiri untuk saat ini, seharusnya upah perhari itu minimal 129 ribu rupiah dan kalau sampai full kerja 21 hari dalam sebulan bisa mencapai 2,7 jutaan, baik bekerja langsung dengan perusahan atau outsourcing," ungkapnya. Menurutnya, kalau memang perusahaan tempat bekerja itu nakal atau melakukan permainan terkait upah buruh. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan lapor ke dinasnya, biar nanti pihaknya akan lakukan pembinaan dan kepada pihak perusahaan juga dia meminta agar mematuhi semua aturan tentang ketenagakerjaan. BACA JUGA:Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin Oleh karena itu kepada masyarakat yang hendak bekerja, sebelum bekerja seharusnya ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang memuat isi didalamnya. Baik hak maupun kewajiban pekerja itu sendiri maupun pihak perusahaan selaku pemberi kerja. "Nantinya dalam penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (HI) yang dilaporkan masyarakat. Maka kami sebelumnya akan melakukan pembinaan dengan cara turun langsung ke lapangan. BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Bakal Gugat Cerai Istri Sah dr Fitri ke PA Banyuasin Dan bila sudah dilakukan pembinaan pihak perusahan masih tetap nakal, maka sanksinya bisa teguran langsung atau tertulis, sampai penutupan separuh kegiatan perusahan maupun tutup secara total," tegasnya. (son)Pekerja atau Buruh Perusahaan Silakan Lapor Terkait Hal Ini...
Rabu 23-11-2022,13:28 WIB
Editor : Bambang
Tags : #upah tak sesuai
#tak sesuai aturan
#pekerja silakan lapor
#karyawan tetap
#kabupaten banyuasin
#elyanto se msi
#disnakertrans banyuasin
#buruh
Kategori :
Terkait
Senin 14-10-2024,18:50 WIB
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Muba Turun Ke Lapangan Sampaikan Aspirasi
Jumat 22-03-2024,18:41 WIB
Disnaker Muba Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh
Selasa 14-11-2023,10:01 WIB
Buruh Protes PP Pengupahan, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Kamis 27-07-2023,19:37 WIB
Buruh Tuntut UMP/UMK Naik 15 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans OKI
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Minggu 19-01-2025,12:47 WIB
Kuliner Pulut Inti : Sajian Lezat yang Memikat Hati
Minggu 19-01-2025,12:39 WIB
Mesin Diesel Tangguh, Harga Terjangkau: Rahasia Larisnya Kijang Innova Reborn
Minggu 19-01-2025,12:31 WIB
Kemewahan di Jalanan : New Honda PCX160 Resmi Meluncur di Sumatera Selatan.
Minggu 19-01-2025,12:25 WIB
Mengapa Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid menjadi pilihan utama Orang Indonesia?
Minggu 19-01-2025,12:16 WIB