BANYUASIN, PALPOS.ID - Masih adanya perusahan di Kabupaten Banyuasin yang melakukan pengupahan pekerja atau buruh tidak sesuai aturan, para pekerja diminta silakan lapor untuk mendapatkan keadilan.
Seperti disampaikan langsung Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Elyanto SE MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022. Menurut Elyanto, kalau status pekerja atau buruh itu yang ada hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) atau Karyawan Tetap. Namun secara aturan juga ada statusnya Buruh Harian Lepas (BHL), akan tetapi BHL itu secara aturannya bekerja paling lama 3 bulan dan dalam satu bulannya bekerja aktif maksimal 21 hari. BACA JUGA:Santri Ponpes Izzatuna Banyuasin Diduga Dibully Kakak Kelas ‘’Lebih dari waktu itu tidak boleh dan untuk penghasilan sendiri walaupun status BHL tetap mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” terangnya. "Kalau untuk UMK Kabupaten Banyuasin sendiri untuk saat ini, seharusnya upah perhari itu minimal 129 ribu rupiah dan kalau sampai full kerja 21 hari dalam sebulan bisa mencapai 2,7 jutaan, baik bekerja langsung dengan perusahan atau outsourcing," ungkapnya. Menurutnya, kalau memang perusahaan tempat bekerja itu nakal atau melakukan permainan terkait upah buruh. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan lapor ke dinasnya, biar nanti pihaknya akan lakukan pembinaan dan kepada pihak perusahaan juga dia meminta agar mematuhi semua aturan tentang ketenagakerjaan. BACA JUGA:Tim Gabungan Ringkus Komplotan Perampok Tewaskan Pasutri di Banyuasin Oleh karena itu kepada masyarakat yang hendak bekerja, sebelum bekerja seharusnya ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang memuat isi didalamnya. Baik hak maupun kewajiban pekerja itu sendiri maupun pihak perusahaan selaku pemberi kerja. "Nantinya dalam penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (HI) yang dilaporkan masyarakat. Maka kami sebelumnya akan melakukan pembinaan dengan cara turun langsung ke lapangan. BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Bakal Gugat Cerai Istri Sah dr Fitri ke PA Banyuasin Dan bila sudah dilakukan pembinaan pihak perusahan masih tetap nakal, maka sanksinya bisa teguran langsung atau tertulis, sampai penutupan separuh kegiatan perusahan maupun tutup secara total," tegasnya. (son)Pekerja atau Buruh Perusahaan Silakan Lapor Terkait Hal Ini...
Rabu 23-11-2022,13:28 WIB
Editor : Bambang
Tags : #upah tak sesuai
#tak sesuai aturan
#pekerja silakan lapor
#karyawan tetap
#kabupaten banyuasin
#elyanto se msi
#disnakertrans banyuasin
#buruh
Kategori :
Terkait
Jumat 01-05-2026,20:41 WIB
May Day 2026 Sumsel Berlangsung Damai dan Bermartabat, 416 Buruh Unjuk Rasa Tertib
Jumat 01-05-2026,19:57 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Dialog Konstruktif pada May Day 2026, Perkuat Sinergi Buruh dan Industri
Jumat 01-05-2026,19:26 WIB
Bupati Muba HM Toha Jamin Hak Pekerja, Tegaskan Kepatuhan Perusahaan
Jumat 01-05-2026,18:32 WIB
Peringati Hari Buruh, Kapolres Prabumulih Pererat Sinergi Lewat Silaturahmi, Ajak Buruh Ajak Jaga Kamtibmas
Minggu 08-03-2026,15:22 WIB
Kapolri Rangkul Ojol dan Buruh Palembang, Bagikan Sembako dan Pesan Kemanusiaan
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,17:47 WIB
Bansos 2026: Cara Cek Status Bantuan Secara Online Lewat Website dan Aplikasi Resmi
Jumat 01-05-2026,17:33 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah Menguat, Tiga Calon Provinsi Baru Dinilai Jadi Solusi Ketimpangan Pembangunan
Jumat 01-05-2026,13:34 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap dan Tahan Pelaku KDRT yang Viral di Medsos
Jumat 01-05-2026,13:29 WIB
Herman Deru dan Cik Ujang: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat.
Jumat 01-05-2026,13:57 WIB
Instruksi AHY di Musda V Sumsel: Rapatkan Barisan, Rebut Kembali Hati Rakyat!
Terkini
Jumat 01-05-2026,22:32 WIB
Presiden Prabowo: Hilirisasi Harus Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat
Jumat 01-05-2026,22:26 WIB
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
Jumat 01-05-2026,21:31 WIB
POCO C81 Pro Resmi Meluncur, Usung Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000mAh dengan Harga Rp1 Jutaan
Jumat 01-05-2026,21:26 WIB
AKP Afrizal Resmi Purna Bakti, Dikenal Konsisten Menjalankan Tugas di 35 Tahun Mengabdi
Jumat 01-05-2026,21:22 WIB