EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Lagi-lagi kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati.
Kali ini terjadi kepada korban inisial RS, warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. RS menjadi korban pencabulan sang laki-laki ‘kanji’ atau tersangka Mukminal Yakin (28), warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang bersama teman-temannya, Minggu 14 November 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan modus mau mengantar korban pulang, pelaku menyetubuhi korban bersama teman-temannya di pondok milik pelaku. BACA JUGA:SN Ngaku Dicabuli Saat Belanja di Pasar Induk Jakabaring, Begini Kejadiannya... Adapun kronologis kejadian berawal ketika korban sedang nonton pesta pernikahan, dan pelaku mengajak korban untuk pulang. Namun ditengah jalan pelaku mengajak korban mampir ke pondoknya. Dan ketika sampai di pondok, ternyata sudah ada teman pelaku bernama Ucok, Andre, Alim dan Yakin, yang menunggu korban. Dan para pelakupun memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Sedangkan pelaku atas nama Yakin memaksa korban dengan senjata tajam (sajam), sehingga tangan korban mengalami luka sayatan di bagian ibu jari tangan sebelah kanan. BACA JUGA:Kimin Cabuli Tetangga di Ruang Tamu, Begini Kronologis Lengkapnya... Setelah pelaku selesai melampiaskan hasrat atau birahinya, pelaku Aldi mengantar korban pulang. Dan sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Empat Lawang. Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin SH MH mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku Mukminal Yakin (28), ditangkap Polres Empat Lawang. Mukminal Yakin dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura). BACA JUGA:Oknum Perawat Cabul Dipecat dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau "Tersangka Mukminal Yakin langsung dibawa oleh Tim Gabungan menuju Mapolres Empat lawang untuk diamankan di Unit PPA. Dan saat ditanyakan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka Mukminal Yakin dikenakan kasus Tindak Pidana "Persetubuhan dan atau pencabulan” Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016,” tukasnya. (*)Laki-Laki ‘Kanji’ di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya...
Kamis 24-11-2022,13:17 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #tersangka kasus pencabulan
#polres empat lawang
#pencabulan
#mukminal yakin
#laki-laki 'kanji'
#kabupaten empat lawang
#ditangkap polisi
#cabul
#akp tohirin sh mh
#akbp helda prayitno mm
Kategori :
Terkait
Minggu 02-02-2025,17:13 WIB
PLN Berhasil Operasikan SUTT 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi Secara Penuh, Siap Layani Kebutuhan Listrik
Rabu 22-01-2025,19:37 WIB
Parah! Oknum Guru SD Cabuli Siswi
Senin 02-12-2024,22:28 WIB
Guru Penjas Berulah, Belasan Murid di OKU Jadi Korban Pelecehan
Kamis 31-10-2024,16:00 WIB
Culik Anak Bawah Umur Kakek Cabul diamakan Unit PPA Polres Muba
Rabu 23-10-2024,21:28 WIB
Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,15:18 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Sumselbar Menjadi Sorotan
Rabu 19-03-2025,11:21 WIB
Ford Capri 2025: Perpaduan Gaya Retro dan Teknologi Masa Depan.
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,11:28 WIB
Dari Konsep Mercedes ke Supercar Eksklusif: Kisah Isdera Imperator 108i.
Terkini
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:10 WIB
Wacana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau: Meningkatkan Potensi Ekonomi Lokal
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB