Tersangka telah melakukan pembunuhan atau Curas, sebagaimana di maksud dalam Primer Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. “Lalu LP lainnya pasal 363 tentang pencurian. Sesegera mungkin perkara tersangka akan diproses dan dilimpahkan untuk disidang,” pungkasnya. (*)