Tidak Terima Ditagih Hutang, Komara Bunuh Tetangga

Kamis 24-11-2022,21:27 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

 

Tersangka telah melakukan pembunuhan atau Curas, sebagaimana di maksud dalam Primer Pasal 338 KUH Pidana Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. “Lalu LP lainnya pasal 363 tentang pencurian. Sesegera mungkin perkara tersangka akan diproses dan dilimpahkan untuk disidang,” pungkasnya. (*)

Kategori :