MUARA ENIM, PALPOS.ID - Banyaknya keluhan masyarakat terhadap keberadaan angkutan batubara, Pemkab Muara Enim memberikan deadline selama dua tahun kepada PT Duta Bara Utama (PT DBU), dan perusahaan tambang batubara lainnya untuk segera membuat jalan khusus batubara.
"Dua tahun itu maksimal, kalau lebih cepat lebih bagus. Ini berlaku kepada seluruh perusahaan tambang batubara, wajib memiliki jalan sendiri," ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Jumat 25 November 2022. Menurutnya, dari hasil tindaklanjut pertemuan dengan manajemen PT DBU, mereka menyanggupi memenuhi aturan main yang Pemda Muara Enim buat demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Jika PT DBU melanggar apalagi tidak memenuhi syarat yang diberikan maka seluruh angkutannya akan kita putar balik tidak boleh melintas di kota Muara Enim untuk menghindari gesekan sosial dengan masyarakat. BACA JUGA:Jalan Kabupaten Jadi Tambang Batubara Adapun perjanjian atau syarat yang harus patuhi, lanjut Riswandar, seperti seluruh data sopir termasuk mobil yang digunakan dengan nomor polisinya. Seluruh mobil harus mempunyai nomor lambung dan nama perusahaan untuk memudahkan pengawasan oleh tim terpadu. Kemudian, seluruh kendaraan wajib KIR dan mutasi ke Kabupaten Muara Enim apalagi sudah mencapai tiga bulan beroperasi di Muara Enim, seluruh kendaraan harus bersih tidak mengotori kota Muara Enim. Dan perusahaan juga harus menyiram jalan dari simpang Kepur, Muara Enim ke simpang perbatasan dengan Kabupaten Lahat. BACA JUGA:Gubernur Sumsel Akan Evaluasi Perusahaan dan Angkutan Batubara, Ini Pesannya... Kemudian seluruh angkutan batubara harus sesuai tonase dan ditutup rapi oleh terpal, menyediakan mobil patroli dengan melibatkan Satpol PP, Dishub dan pihak terkait, seluruh armada dilakukan uji petik bersama setiap hari untuk mengantisipasi pelanggaran. Lalu ketika berjalan, kendaraan hanya diperbolehkan konvoi sebanyak dua mobil dan harus diberikan jeda waktu sekitar 5 menit dengan kendaraan lainnya untuk menghindari kemacetan dan menganggu pengguna jalan lainnya. Serta armada angkutan batubara hanya boleh melintas dump truk jenis Fuso sumbu dua. "Dari laporan yang masuk DBU melaporkan ada 150 dumptruk, namun katanya paling yang beroperasi sekitar setengahnya. BACA JUGA:Jalan Khusus Angkutan Batubara Solusi Terbaik Untuk itu kita akan lakukan uji petik untuk memastikannya. Kita akan monitor 2 Minggu kedepan dilaksankan apa tidak perjanjian tersebut jika tidak akan kita putar arah," ujarnya. (*)DBU di Deadline Buat Jalan Khusus Batubara Dua Tahun, Ini Akibatnya Jika Tidak Patuhi Perjanjian?
Sabtu 26-11-2022,13:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tambang batubara
#sekda muara enim
#pt dbu
#kabupaten muara enim
#h riswandar
#duta bara utama
#dipaksa putar balik
#deadline jalan khusus batubara
#batubara
#angkutan batubara
Kategori :
Terkait
Minggu 24-08-2025,20:36 WIB
Polres OKU Kembali Bongkar Sejumlah Pos Pungli di Semidang Aji
Kamis 07-08-2025,19:50 WIB
Sumsel Lirik Sungai Lematang Jadi Jalur Batubara, Cik Ujang: Kita Perlu Akomodasi Dunia Usaha
Rabu 09-07-2025,13:17 WIB
Dishub Muba Segera Sosialisasikan Larangan Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Larangan Angkutan Batubara
Rabu 09-07-2025,12:08 WIB
Wabup Ogan Ilir Siap Tegakkan Instruksi Gubernur Soal Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Umum
Selasa 08-07-2025,16:32 WIB
Edison : Minta Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus
Terpopuler
Kamis 11-09-2025,11:12 WIB
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Denmark di Final CFA 2025
Kamis 11-09-2025,11:20 WIB
Delapan Wakil Indonesia Siap Tempur di 16 Besar Hong Kong Open 2025
Kamis 11-09-2025,16:26 WIB
Penetapan Direksi dan Komisaris Baru, Diharapkan Tingkatkan Kinerja BUMD untuk Dongkrak PAD Muba
Kamis 11-09-2025,20:33 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Provinsi ABAS dengan Enam Kabupaten Bergabung
Kamis 11-09-2025,11:32 WIB
Polda Sumsel Gelar Maulid Nabi, Sekda Edward Candra Tekankan Harmoni dan Persatuan
Terkini
Kamis 11-09-2025,22:31 WIB
Selesai Tepat Waktukah? 4600 Lulusan P3K OKI Diminta Buat SKCK dan Surat Keterangan Sehat Dalam 6 Hari
Kamis 11-09-2025,21:27 WIB
Wabup Ogan Ilir Ardani Tinjau Kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat, Janji Perbaikan Fasilitas
Kamis 11-09-2025,21:22 WIB
Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ
Kamis 11-09-2025,21:18 WIB
Satresnarkoba Mura Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan
Kamis 11-09-2025,21:14 WIB