Rugikan Negara Rp 15,5 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Diamankan

Selasa 29-11-2022,19:11 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muara Enim, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Adapun ketiganya dipanggil untuk kembali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit BPK keluar, Kamis (24/11).

 

Ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau Tim 11, kemudian Safarudin (70) selaku Ketua BPD Desa Darmo Umur dan Mariana (31) selaku Sekdes Darmo yang saat itu selaku Plh Kades Darmo tahun 2019.

 

“Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI. Kita mengamankan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo tahun anggaran 2019,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didamping Wakapolres Kompol Indarmawan, Kasat Reskrim AKP Tony dan Kasi Humas Iptu RTM Situmorang saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Muara Enim, Selasa (29/11).

 

Lanjut Andi, selain mengamankan ketiga tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Selain mengamankan ketiga tersangka kita juga mengamankan dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah desa Darmo dengan PT MME,” ujarnya.

 

Kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana berawal yang dilakukan kerjasama antara pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 009/MME-Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA yang terletak di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan batubara.

 

“Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp 16.500.000.000 kepada pemerintahan Desa Darmo sebagai bentuk dana CSR perusahaan ke Desa Darmo,” ujarnya.

 

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, kata dia, bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama masuk ke rekening pribadi.

Kategori :