PALEMBANG, PALPOS.ID - Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan telah ditetapkan, nyatanya Upah Minimum Kota (UMK) Palembang belum sah ditetapkan.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) baru ditanda tangani Walikota saja. Sedangkan Gubernur Sumsel, belum menandatangi SK tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Dasril, Kepala Bidang (Kabid) Syarat Kerja dan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang. "Setelah ditetapkan ump melalui SK Gubernur ada namanya dewan pengupahan kota melakukan rapat. BACA JUGA:Meski Diprotes Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Palembang Tetap Lanjut, Ini Targetnya... Kemudian setelah rapat, mungkin kemudian merumuskan berapa nilai kenaikan atau apakah itu tidak naik," ujarnya kepada Palpos.id, saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu 30 November 2022. Dasril menerangkan, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian, itu berpedoman kepada permenaker nomor 18 tahun 2022. "Nah jadi untuk sekarang hasilnya belum bisa kita mengatakan naik sekian, turun sekian, atau bahkan bisa saja tidak naik," terangnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika SK tersebut harus direkomendasikan terlebih dahulu oleh Walikota Palembang kepada Gubernur Sumsel. BACA JUGA:Kadisbudpar Sumsel Akan Kaji Ulang Pemasangan Lift di Jembatan Ampera "Karena nanti itu sama hal nya dengan provinsi, setelah itu ditetapkan oleh dewan pengupahan kota dan direkomendasikan oleh Walikota, nanti dikembalikan lagi ke Pak Gubernur," katanya. "Nanti kalau SK sudah ditanda tangani oleh Pak gub, itu baru kita bisa berbicara masalah angka. Kalau sekarang berbicara masalah angka, itu masih bisa berubah sekarang," lanjutnya. Dasril menuturkan, hal tersebut sangat riskan. Maka dari itu dari Disnaker Kota masih belum bisa menyebutkan angka kenaikan UMK. "Jadi karena ini masuk ke dalam hal yang sangat riskan, belum bisa kita bukak angka sekian karena itu tadi belum ada SK ketetapan," tuturnya. BACA JUGA:Tolak Lift Jembatan Ampera, Belum Dibutuhkan Masyarakat Dasril juga membeberkan kapan pastinya angka kenaikan tersebut bisa diinfokan. "Nanti tanggal 7 Desember 2022 akan ada SK dari Gubernur, setelah itu keluar mungkin barang kali baru diekspos naiknya sekian dan lain-lain. Misalkan sekarang kita sebutkan naiknya sekian, nanti tau-tau berubah kan bagaimana," bebernya. Selan itu, dirinya menjelaskan jika tidak semua daerah di Provinsi memiliki dewan pengupahan. BACA JUGA:Terkait Rencana Pemasangan Lift di Jembatan Ampera, Ini Kata TACB, DPRD Sumsel dan Budayawan "Kan tiap daerah yag ada di Sumsel ini tidak semuanya ada dewan pengupahan kota, maka dari itu bagi yang tidak ada biasanya mengikuti UMP Provinsi," pungkasnya. (*)UMK Palembang Belum Disahkan, Ini Penyebabnya!
Rabu 30-11-2022,22:02 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #umk palembang belum disahkan
#umk palembang
#umk kota palembang
#sk gubernur sumsel
#kota palembang
#dinas ketenagakerjaan kota palembang
#dewan pengupahan
#dasril
Kategori :
Terkait
Rabu 14-05-2025,21:02 WIB
Wajah Baru Kota Palembang : Kabel Optik Akan Ditata Rapi, Tak Lagi Semrawut!
Senin 05-05-2025,14:44 WIB
Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang
Selasa 29-04-2025,16:55 WIB
Tegas! Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ultimatum Dishub: Tertibkan Parkir Liar dan Terangi Kota!
Senin 07-04-2025,21:34 WIB
Tito Karnavian Puji Wali Kota Ratu Dewa: Kambang Iwak Kini Lebih Cantik dan Aman untuk Warga
Kamis 13-03-2025,19:00 WIB
Palembang Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Dimulai dari Jalan Ini...
Terpopuler
Rabu 23-07-2025,09:59 WIB
Indonesia U-23 vs Thailand di Semifinal AFF U-23 2025
Rabu 23-07-2025,10:13 WIB
Arkhan Fikri Cedera Absen di Semifinal Piala AFF U-23 2025
Rabu 23-07-2025,14:34 WIB
SUV Paling Galak dari Inggris, Land Rover Defender V8, Siap Guncang Jalanan Indonesia.
Rabu 23-07-2025,09:57 WIB
Timnas U-23 Indonesia Punya Waktu Istirahat Lebih Lama dari Thailand Jelang Semifinal AFF 2025
Rabu 23-07-2025,14:03 WIB
Mengenal Suzuki e-Vitara, SUV Listrik Futuristik Buatan Lokal
Terkini
Rabu 23-07-2025,22:06 WIB
Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI
Rabu 23-07-2025,21:40 WIB
Kurang dari 5 Jam Pelaku Curanmor diamankan
Rabu 23-07-2025,21:36 WIB
Antisipasi Karhutbunlah Polsek Cek Alat dan Sarana Pemadam Kebakaran di PT Hindoli
Rabu 23-07-2025,21:31 WIB
Ledakan Sumur Minyak di Tanjung Miring, Ogan Ilir: Begini Tanggapan Pertamina dan Peninjauan Polisi
Rabu 23-07-2025,21:28 WIB