EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga. Perumpamaan tersebut cocok diberikan kepada Ramadon Akbar (19), warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Ramadon Akbar merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Ramadon kepergok warga saat hendak membawa kabur motor milik korban Kader, warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang. Alhasil, selain tak bisa membawa kabur motor curian. Malah massa yang emosi langsung membakar motor milik tersangka, Sabtu 03 Desember 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Akhirnya, tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Muara Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BACA JUGA:Polres Empat Lawang Ungkap Protitusi Anak Dibawah Umur Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang dalam rumah dan memarkirkan motornya di depan Rumah. “Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling. Kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada. Kemudian korban melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motor korban. Lalu korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku,” kata Gunawan, Senin 05 Desember 2022. Dan lanjut Gunawan, korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama Ramadon Akbar sedang mendorong motor milik korban. BACA JUGA:Polres Empat Lawang Tembak Tersangka Begal Motor dan Bunuh Korban Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri dari kejaran massa. Masih sambungnya, saat ini pelaku Ramadon beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik pelaku. Dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban sudah diamankan ke Mapolsek Muara Pinang. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk dilimpahkan ke Polres Empat Lawang. BACA JUGA:Oknum Polres Empat Lawang Bobol ATM untuk Bayar Utang Judi Online Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian denganancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya. (*)Kepergok Mencuri Motor, Malah Motor Pelaku Dibakar Massa, Akhirnya...
Senin 05-12-2022,15:42 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #ramadon akbar
#polsek muara pinang
#polres empat lawang
#motor dibakar massa
#kepergok mencuri motor
#kabupaten empat lawang
#iptu m indra gunawan
#akbp helda prayitno mm
Kategori :
Terkait
Selasa 14-03-2023,12:57 WIB
Nenek 70 Tahun Gantung Diri Gunakan Kain Semban di Pondok Kebun, Ini yang Dilakukan Polisi...
Sabtu 31-12-2022,22:16 WIB
4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru...
Kamis 22-12-2022,13:10 WIB
160 Personel Polres Empat Lawang Dikerahkan Ops Lilin Musi 2022
Jumat 09-12-2022,06:37 WIB
Satu Pelaku Perampokan Ditembak Kaki Kanan, Begini Modusnya...
Rabu 07-12-2022,08:49 WIB
Ebit Bunuh Rusdah Gegara Kabel Listrik, Ini Kata Kapolsek Tebing Tinggi...
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB
Aipda Hadi Suhendra, Polisi Da’i dari OKU, Diundang Jadi Narasumber di Polri TV
Kamis 03-04-2025,15:44 WIB
Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025
Kamis 03-04-2025,14:21 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan Kota Sebatik Terus Diperjuangkan
Kamis 03-04-2025,12:40 WIB
Inovasi Terkini! New Cloud EV Siap Mengubah Cara Anda Berkendara.
Terkini
Kamis 03-04-2025,22:55 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:18 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
Kamis 03-04-2025,19:11 WIB
Panen Hasil Kebun Sekolah, Disantap Bersama Guru dan Siswa SMAN 4 OKU
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB