Apa Itu Jenis Buaya Muara, Yuk Kita Kepoin!

Selasa 06-12-2022,13:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Buaya Muara yang bahasa latinnya ‘Crocodylus Porosus’, merupakan buaya yang banyak ditemukan diseluruh perairan di Indonesia.

Buaya Muara ini biasanya hidup di sungai-sungai dan laut yang dekat dengan Muara, dengan panjang bisa mencapai 12 meter.

Spesies Buaya Muara ini biasanya memiliki moncong spesies cukup lebar dan tidak punya sisik pada tengkuknya.

Bahkan, Buaya Muara dikenal sebagai buaya terbesar di dunia. Bahkan, jauh lebih besar dari buaya Nil atau Crocodylus Niloticus. Serta lebih besar dari Alligator Amerika atau Alligator Mississipiensis.

BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya...

Untuk Buaya Muara ini banyak ditemukan di Sangatta Provinsi Kalimantan Timur, serta di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.

Lebih mengagetkan lagi, ternyata Buaya Muara tersebar di seluruh dunia. Ada yang ditemukan di perairan Teluk Benggala, yakni di Negara Sri Lanka, Bangladesh dan India.

Kemudian, ada juga ditemukan di perairan Polinesia, yakni di Kepulauan Fiji, dan Vanuatu. Namun, untuk habitat favoritnya, yaitu di Perairan Australia dan Indonesia.

Untuk kita waspada, Buaya Muara itu bisa melompat dan menerkam mangsanya secara vertikal sama dengan tinggi atau panjang tubuhnya.

BACA JUGA:Warga Muba Dihebohkan Penemuan Buaya Besar Tersangkut di Perangkap Ikan

Karena Buaya Muara menyukai air payau atau asin, hingga di Australia disebut Salwater Crocodile atau Buaya Air Asin.

Karena tubuhnya yang paling besra dan panjang, hingga Buaya Muara juga menjadi buaya terganas di dunia.

Unitnya, biaya muara ini bisa menghapus garam dari tubuhnya. Dimana, kelenjar bagian belakang lidahnya bisa mengeluarkan kelebihan garam, apabila berada di lingkungan yang sangat asin.

Kelebihan lainnya, Buaya Muara bisa menahan nafas didalam air selama 4-6 jam. Pasalnya, mereka memiliki empat ruang jantung seperti manusia.

BACA JUGA:Warga OKUT Resah, Buaya Besar Muncul Lagi di Tanggul Irigasi

Bahkan memiliki kemampuan memperlambat denyut jantung satu cute tiap 30 detik atau lebih.

Reptil ganas ini memiliki tiga pelindung di kelopak matanya atau disebut selaput nictitating. Hingga membuat mereka bisa melihat sambil berenang di air.

Akan tetapi, Buaya Muara juga termasuk satwa liar yang dilindungi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999, serta UU Nomor 5 tahun 1980.

BACA JUGA:Sapi Warga Bengkuang Terserang LSD, 5 Mati dan Puluhan Terjangkit

Dimana, sesuai pasal 40 ayat 2, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (*)

Kategori :