Penyidik Kejari Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Ada Apa?

Selasa 06-12-2022,15:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tim penyidik Kejari Pagaralam, terus mengusut dugaan korupsi proyek jaringan drainase pengendalian banjir di Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Untuk mengusut dugaan korupsi anggaran senilai Rp1.447 miliar itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Termasuk, Selasa 06 Desember 2022, penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel yang berkantor di Palembang.

Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Lutfi Fresly SH MH, dalam rilisnya, Selasa 06 Desember 2022.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Kembalikan 5 Aset Milik Terpidana Korupsi

Menurut Lutfi, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Pagaralam Nomor: PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember.

Dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.

‘’Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, didampingi tim pengamanan Polrestabes Palembang,” terangnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh.

Yakni dokumen terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021.

‘’Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Periksa Kepala Dinas PSDA Sumsel

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pagaralam, memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, Ir Herwan.

Herwan, merupakan pejabat PPK. Selain itu, akan menjalani pemeriksaan adalah dua pihak swasta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pengendalian banjir tahun anggaran 2021 senilai Rp1.447 miliar.

Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022.

Proses pemeriksaan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pagaralam.

Kajari Pagaralam, M Zhuri SH MH, melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH mengatakan, sesuai dengan jadwal pemanggilan pada Selasa.

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel

Kepala Dinas PSDA Sumsel, sudah datang untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek jaringan drainase pengendalian banjir.

"Kita sudah mendapat keterangan dari lima pejabat Dinas PSDA Provinsi Sumsel dan dua pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, pada pemeriksaan saat ini baru yang pertama kali setelah adanya peningkatan status pengusutan pelaksanaan proyek tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih mempelajari keterangan para saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik.

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

Sembari menunggu hasil perhitungan fisik yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Perkindo Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga masih menunggu hasil audit untuk penetapan tersangka," tandasnya. (*)

Kategori :