JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah kembali akan menggulirkan bantuan sosial atau bansos berupa program keluarga harapan alias PKH tahun 2023 mendatang.
Sasaran bansos PKH sendiri adalah masyarakat menengah kebawah, serta masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu. Selain ditujukan kepada masyarakat penerima tahun 2022, bansos PKH juga direncakan akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima 2022. Masyarakat yang akan mendapat bansos PKH itu sebenarnya mudah, dan sangat gampang. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Yakni jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, maka berhak dapat bansos PKH. Namun, bagi masyarakat yang baru mendaftar itu akan tetap dapat bansos PKH, jika kuota atau anggarannya masih ada dari pemerintah. Selain NIK sudah terdaftar di DTKS, tentu ada persyaratan lainnya bagi masyarakat untuk mendaftar agar mendapat bansos PKH tersebut. Dimana, pada tahap 1 ini, ada 7 syarat penerima bansos PKH 2023, diantaranya: 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta 2. Memiliki komponen PKH. Dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian di antaranaya, pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anakusia dini. Kedua komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... 3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil. 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron. 5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS. 6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri. BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... 7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sementara itu, menurut Kemensos penetapan penerima Bansos PHK ini berdasarkan kuota serta ketersediaan dana dari pemerintah. Selain itu terdapat lima daftar 5 bansos yang akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2023 diantaranya: 1. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... 2. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH Bantuan PKH di tahun 2022 ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga di seluruh Indonesia yang menjadi penerima manfaat. 3. Program Indonesia Pintar atau PIP Kementerian Agama Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. BACA JUGA:Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Penjelasannya... 4. Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat. 5. Kartu Indonesia Sehat atau KIS PBI Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah. BACA JUGA:Mau Daftar Bansos dengan Mudah, Berikut Caranya... Itulah syarat mendapatkan bansos PKH 2023, serta jenis bansos yang akan kembali disalurkan pemerintahan tahun 2023 mendatang. (*)7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...
Minggu 11-12-2022,12:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat penerima bansos pkh
#program keluarga harapan
#pkh
#nomor induk kependudukan
#nik
#masyarakat menengah kebawah
#kemensos
#dtks
#data terpadu kesejahteraan sosial
#bantuan sosial
#bansos pkh dari pemerintah
#bansos pkh
#bansos
Kategori :
Terkait
Rabu 30-04-2025,19:43 WIB
Serah Terimakan Rumah Layak Huni Bagi Janda Paruh Baya di Tanjung Raja, Ini Pesan Wakapolres OI
Selasa 15-04-2025,20:01 WIB
Pemkab Muara Enim Siapkan Regulasi Dukung Wujudkan Program MEMBARA
Senin 31-03-2025,19:30 WIB
40 Veteran dan Janda Veteran Penerima Manfaat
Minggu 30-03-2025,14:52 WIB
Tebar Kebaikan di Akhir Ramadan, Lapas Muara Enim Kembali Bagikan Bansos
Jumat 28-03-2025,17:58 WIB
Ketua TP KK Prabumulih Hj inda Arlan Serahkan Bantuan Sembako untuk Anak-Anak Panti Asuhan
Terpopuler
Minggu 04-05-2025,18:55 WIB
Calon PPPK Muara Enim "Galau" Tidak Ada Kejelasan Kapan Pelantikan
Minggu 04-05-2025,17:10 WIB
Pembangunan JTTS Tahap II Palembang-Betung Segera Selesai, Jembatan Musi V Jadi Ikon Baru Sumatera Selatan
Minggu 04-05-2025,17:35 WIB
Kabar Baik Ini! Guru Honorer Akan Terima Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Mulai Juli 2025
Minggu 04-05-2025,18:35 WIB
IP69: Standar Tertinggi untuk Ketahanan Debu dan Air, Hadir dengan Ultra Ketahanan Air
Minggu 04-05-2025,18:46 WIB
Smartphone Terbaru Hadir dengan Baterai Jumbo 5600mAh dan Teknologi 45W Fast Charging: Solusi Canggih untuk Ke
Terkini
Senin 05-05-2025,16:01 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Perjuangan Panjang Kabupaten Sukabumi Utara Belum Padam
Senin 05-05-2025,15:27 WIB
Itel S25 Series Desain Stylish dan Kamera 50MP dengan Harga Terjangkau
Senin 05-05-2025,15:23 WIB
OPPO A3 NFC, Usung Ketahanan Militer dan Pengisian Cepat 45W
Senin 05-05-2025,15:18 WIB
Vivo i19s, Hadir dengan Desain Elegan dan Performa Tangguh, Siap Saingi Pasar Mid-Range
Senin 05-05-2025,15:14 WIB