JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah kembali akan menggulirkan bantuan sosial atau bansos berupa program keluarga harapan alias PKH tahun 2023 mendatang.
Sasaran bansos PKH sendiri adalah masyarakat menengah kebawah, serta masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu. Selain ditujukan kepada masyarakat penerima tahun 2022, bansos PKH juga direncakan akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima 2022. Masyarakat yang akan mendapat bansos PKH itu sebenarnya mudah, dan sangat gampang. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Yakni jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, maka berhak dapat bansos PKH. Namun, bagi masyarakat yang baru mendaftar itu akan tetap dapat bansos PKH, jika kuota atau anggarannya masih ada dari pemerintah. Selain NIK sudah terdaftar di DTKS, tentu ada persyaratan lainnya bagi masyarakat untuk mendaftar agar mendapat bansos PKH tersebut. Dimana, pada tahap 1 ini, ada 7 syarat penerima bansos PKH 2023, diantaranya: 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta 2. Memiliki komponen PKH. Dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian di antaranaya, pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anakusia dini. Kedua komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... 3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil. 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron. 5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS. 6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri. BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... 7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sementara itu, menurut Kemensos penetapan penerima Bansos PHK ini berdasarkan kuota serta ketersediaan dana dari pemerintah. Selain itu terdapat lima daftar 5 bansos yang akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2023 diantaranya: 1. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... 2. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH Bantuan PKH di tahun 2022 ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga di seluruh Indonesia yang menjadi penerima manfaat. 3. Program Indonesia Pintar atau PIP Kementerian Agama Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. BACA JUGA:Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Penjelasannya... 4. Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat. 5. Kartu Indonesia Sehat atau KIS PBI Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah. BACA JUGA:Mau Daftar Bansos dengan Mudah, Berikut Caranya... Itulah syarat mendapatkan bansos PKH 2023, serta jenis bansos yang akan kembali disalurkan pemerintahan tahun 2023 mendatang. (*)7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...
Minggu 11-12-2022,12:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat penerima bansos pkh
#program keluarga harapan
#pkh
#nomor induk kependudukan
#nik
#masyarakat menengah kebawah
#kemensos
#dtks
#data terpadu kesejahteraan sosial
#bantuan sosial
#bansos pkh dari pemerintah
#bansos pkh
#bansos
Kategori :
Terkait
Minggu 16-08-2026,17:32 WIB
Bansos 2026: Berikut Panduan Cek Bansos PKH Cair Bulan Agustus Lengkap dengan Link hingga Nominal Terbaru
Sabtu 15-08-2026,16:35 WIB
Bansos 2026: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus Mulai Berjalan, Cara Cek Penerima dan Nominal Bantuan
Jumat 14-08-2026,18:21 WIB
Bansos 2026: Cara Ajukan Diri Lewat HP agar Berpeluang Dapat Bansos Cair Agustus, Begini Langkah Lengkapnya
Selasa 11-08-2026,17:58 WIB
Bansos 2026: Ini Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 2026, Cara Cek Penerima dan Bantuan Rp600 Ribu Cair Agustus
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,18:19 WIB
Bansos 2026: Daftar Bansos Online Resmi dari Kemensos, Syarat dan Langkah Pengajuannya
Selasa 18-08-2026,18:34 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya Selatan Diusulkan karena Jarak dan Pemerataan Pelayanan
Selasa 18-08-2026,14:25 WIB
Prudential Luncurkan Kampanye “Janji, jadi nyata”, Komitmen Perlindungan Kehidupan Lebih Baik bagi Keluarga
Selasa 18-08-2026,16:31 WIB
Jadi Irup HUT Ke-81 RI, Herman Deru Catat 17 Kali Pimpin Upacara Sejak Menjabat Bupati
Selasa 18-08-2026,16:06 WIB
Honda Vario EVO 160 Diklaim Irit, Konsumsi BBM Capai 46,7 Km per Liter
Terkini
Rabu 19-08-2026,10:45 WIB
Pecel Ayam Sambal Terasi, Hidangan Sederhana yang Selalu Menggugah Selera
Rabu 19-08-2026,10:33 WIB
Ayam Geprek, Kuliner Pedas yang Semakin Digemari Masyarakat
Selasa 18-08-2026,21:00 WIB
Astra Motor Sumsel Meriahkan HUT RI Sekaligus Ajang Promosi Produk Unggul
Selasa 18-08-2026,20:50 WIB
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Sumsel Adu Vocal Antar Pegawai
Selasa 18-08-2026,20:40 WIB