JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah kembali akan menggulirkan bantuan sosial atau bansos berupa program keluarga harapan alias PKH tahun 2023 mendatang.
Sasaran bansos PKH sendiri adalah masyarakat menengah kebawah, serta masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu. Selain ditujukan kepada masyarakat penerima tahun 2022, bansos PKH juga direncakan akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima 2022. Masyarakat yang akan mendapat bansos PKH itu sebenarnya mudah, dan sangat gampang. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Yakni jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, maka berhak dapat bansos PKH. Namun, bagi masyarakat yang baru mendaftar itu akan tetap dapat bansos PKH, jika kuota atau anggarannya masih ada dari pemerintah. Selain NIK sudah terdaftar di DTKS, tentu ada persyaratan lainnya bagi masyarakat untuk mendaftar agar mendapat bansos PKH tersebut. Dimana, pada tahap 1 ini, ada 7 syarat penerima bansos PKH 2023, diantaranya: 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta 2. Memiliki komponen PKH. Dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian di antaranaya, pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anakusia dini. Kedua komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... 3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil. 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron. 5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS. 6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri. BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... 7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sementara itu, menurut Kemensos penetapan penerima Bansos PHK ini berdasarkan kuota serta ketersediaan dana dari pemerintah. Selain itu terdapat lima daftar 5 bansos yang akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2023 diantaranya: 1. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... 2. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH Bantuan PKH di tahun 2022 ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga di seluruh Indonesia yang menjadi penerima manfaat. 3. Program Indonesia Pintar atau PIP Kementerian Agama Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. BACA JUGA:Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Penjelasannya... 4. Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat. 5. Kartu Indonesia Sehat atau KIS PBI Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah. BACA JUGA:Mau Daftar Bansos dengan Mudah, Berikut Caranya... Itulah syarat mendapatkan bansos PKH 2023, serta jenis bansos yang akan kembali disalurkan pemerintahan tahun 2023 mendatang. (*)7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...
Minggu 11-12-2022,12:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat penerima bansos pkh
#program keluarga harapan
#pkh
#nomor induk kependudukan
#nik
#masyarakat menengah kebawah
#kemensos
#dtks
#data terpadu kesejahteraan sosial
#bantuan sosial
#bansos pkh dari pemerintah
#bansos pkh
#bansos
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,19:56 WIB
Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas
Rabu 25-12-2024,19:03 WIB
Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Penyerahan Bansos untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu 07-12-2024,18:42 WIB
Polres Prabumulih Gelar Olahraga Bersama, Mempererat Silaturahmi dan Tingkatkan Semangat Kerja Anggota
Minggu 01-09-2024,12:59 WIB
Empat Bantuan Sosial Cair Bulan September 2024: Bansos Beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar
Terpopuler
Jumat 17-01-2025,18:59 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan 3 Provinsi Baru Buat NAD Pecah Jadi 4 Daerah Otonomi Baru
Jumat 17-01-2025,20:53 WIB
Manfaat Tumbuhan Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Jumat 17-01-2025,20:46 WIB
Manfaat Tumbuhan Bandotan (Wedusan) dalam Kehidupan Sehari-hari
Jumat 17-01-2025,20:15 WIB
Bingung Cari Penginapan Libur Akhir Januari 2025 : Pilih Hotel atau Hostel? Ini Perbedaannya
Jumat 17-01-2025,18:23 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Potensi dan Tantangan Pembentukan Provinsi Tana Toraja
Terkini
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,16:05 WIB
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini 9 Keajaiban Pala Bagi Kesehatan Tubuh
Sabtu 18-01-2025,14:08 WIB
Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling
Sabtu 18-01-2025,13:01 WIB