JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah kembali akan menggulirkan bantuan sosial atau bansos berupa program keluarga harapan alias PKH tahun 2023 mendatang.
Sasaran bansos PKH sendiri adalah masyarakat menengah kebawah, serta masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu. Selain ditujukan kepada masyarakat penerima tahun 2022, bansos PKH juga direncakan akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima 2022. Masyarakat yang akan mendapat bansos PKH itu sebenarnya mudah, dan sangat gampang. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Yakni jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK sudah terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, maka berhak dapat bansos PKH. Namun, bagi masyarakat yang baru mendaftar itu akan tetap dapat bansos PKH, jika kuota atau anggarannya masih ada dari pemerintah. Selain NIK sudah terdaftar di DTKS, tentu ada persyaratan lainnya bagi masyarakat untuk mendaftar agar mendapat bansos PKH tersebut. Dimana, pada tahap 1 ini, ada 7 syarat penerima bansos PKH 2023, diantaranya: 1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta 2. Memiliki komponen PKH. Dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian di antaranaya, pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anakusia dini. Kedua komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial mulai dari lansia serta disabilitas. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... 3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil. 4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron. 5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS. 6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri. BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... 7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sementara itu, menurut Kemensos penetapan penerima Bansos PHK ini berdasarkan kuota serta ketersediaan dana dari pemerintah. Selain itu terdapat lima daftar 5 bansos yang akan dilanjutkan pencairannya di tahun 2023 diantaranya: 1. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... 2. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH Bantuan PKH di tahun 2022 ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga di seluruh Indonesia yang menjadi penerima manfaat. 3. Program Indonesia Pintar atau PIP Kementerian Agama Bantuan ini sama saja dengn PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek namun dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA. BACA JUGA:Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp200 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Penjelasannya... 4. Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek Bantuan Progam Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa penerima mulai SD sederajat gingga SMA sederajat. 5. Kartu Indonesia Sehat atau KIS PBI Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah. BACA JUGA:Mau Daftar Bansos dengan Mudah, Berikut Caranya... Itulah syarat mendapatkan bansos PKH 2023, serta jenis bansos yang akan kembali disalurkan pemerintahan tahun 2023 mendatang. (*)7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya...
Minggu 11-12-2022,12:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat penerima bansos pkh
#program keluarga harapan
#pkh
#nomor induk kependudukan
#nik
#masyarakat menengah kebawah
#kemensos
#dtks
#data terpadu kesejahteraan sosial
#bantuan sosial
#bansos pkh dari pemerintah
#bansos pkh
#bansos
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,21:38 WIB
Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pangkul, Kapolres: Polri Harus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan
Senin 29-06-2026,19:11 WIB
Bansos 2026: 2 Panduan Cara Cek Pencairan Bansos PKH Lewat HP di Rumah dan Aplikasi, Begini Langkah Mudahnya
Jumat 26-06-2026,19:15 WIB
Bansos 2026: Panduan Lengkap 3 Cara Daftar Bantuan Sosial Agar Bantuan Tepat Sasaran
Sabtu 20-06-2026,19:07 WIB
Bansos 2026 Cair Lagi, Ini Syarat dan Dokumen Wajib Saat Pencairan Bagi Warga Sakit dan Lansia
Jumat 19-06-2026,18:41 WIB
Bansos 2026: Ini Tanda Bansos PKH dan BPNT Siap Cair Juni 2026, Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:36 WIB
CFMOTO V4 SR-RR Bikin Geger Dunia! Superbike V4 997cc Siap Tantang Ducati
Selasa 30-06-2026,10:48 WIB
Resep Sate Padang Jadi Buruan Pecinta Kuliner, Rahasia Kuah Kental Berbumbu Rempah Mulai Terungkap
Selasa 30-06-2026,10:53 WIB
Hilux Listrik Datang! Tangguh Tetap Ada, Tapi Harganya Bikin Auto Melotot
Selasa 30-06-2026,17:01 WIB
Privasi Makin Terjaga ! WhatsApp Hadirkan Username, Nomor Telepon Bisa Disembunyikan
Selasa 30-06-2026,10:46 WIB
Skutik 125 cc Paling Irit di Indonesia? Yamaha Grand Filano Bikin SPBU Sepi
Terkini
Selasa 30-06-2026,21:53 WIB
Mazda CX-5 Generasi Ketiga Laris di Jepang, Varian Tertinggi Jadi Pilihan Favorit Konsumen
Selasa 30-06-2026,21:50 WIB
DPRD Ogan Ilir Setujui Raperda APBD 2025, Wabup Apresiasi Sinergi
Selasa 30-06-2026,21:44 WIB
Atlet Pelajar OKI Siap Berkompetisi pada O2SN Tingkat Provinsi Sumsel
Selasa 30-06-2026,21:38 WIB
Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pangkul, Kapolres: Polri Harus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan
Selasa 30-06-2026,21:30 WIB