MUARA ENIM, PALPOS.ID - Muhammad Habibi (39), warga Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan polisi.
Habibi dibekuk karena mencuri rak dispenser stainless di gudang perabotan pecah belah jalan Gang Baru, Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 10 Desember 2022, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu 11 Desember 2022, kejadian tersebut bermula pada saat pelapor Rianto (53), warga Dusun Tanjung, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatam Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini akan mengontrol gudang. Pelapor melihat pelaku keluar dari dalam gudang dengan membawa satu buah rak dispenser stainless. Lalu mengunci lagi kunci gembok tersebut. BACA JUGA:Jadi Jubir Pernikahan Kaesang dan Erina, Jan Ethes Bilang Begini.. Kemudian pelapor meneriaki pelaku dan pelaku lari. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setelah sampai di pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berjalan dengan membawa barang bukti. BACA JUGA:Video 3 Oknum Honorer Dishub Prabumulih Pungli Viral, Begini Nasibnya Lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya. Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supardi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Dan mengamankan barang bukti satu buah rak dispenser stainless warna silver, satu buah lampu senter warna Hitam. BACA JUGA:Selain Balita, Bansos PKH juga Ada untuk Ibu Hamil Lho, Ini Tahapan Penyalurannya... Kemudian, satu buah gembok yang sudah rusak, dan satu ikatan anak kunci milik pelaku untuk membobol gembok. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” jelanya. (*)Habibi Kepergok Curi Rak Dispenser, Ini Akibatnya...
Senin 12-12-2022,07:56 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #rak dispenser
#polsek lawang kidul
#kepergok curi rak dispenser
#kabupaten muara enim
#iptu yogie sugama hasyim
#iptu rtm situmorang
#habibi curi rak dispenser
#akbp andi supardi
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,20:36 WIB
Permudah Layanan Kesehatan Kajari Muara Enim Resmikan Posyandu Balita
Minggu 16-02-2025,16:57 WIB
Cek Progres Penanaman Jagung Serentak
Kamis 06-02-2025,20:51 WIB
Perkuat Ketersediaan LPG 3 kg di Masyarakat, Operasi Pasar Kembali Digelar di Kabupaten Muara Enim
Jumat 31-01-2025,21:36 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Angka Kemiskinan Tinggi
Kamis 23-01-2025,20:38 WIB
Pemkab Muara Enim Harapkan Sinergitas Kuat dalam Pembangunan Daerah
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,14:47 WIB
Calon Kabupaten Deli: Usulan Pemekaran Wilayah Deli Serdang Demi Pembangunan yang Lebih Optimal
Rabu 19-02-2025,13:30 WIB
Mengapa Subaru Forester Tetap Menjadi Pilihan Utama di Kelasnya?
Rabu 19-02-2025,14:00 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Deli Pesisir untuk Efisiensi Layanan Publik
Rabu 19-02-2025,09:55 WIB
Donat Sejarah, Keunikan, dan Popularitas Makanan Manis yang Menggugah Selera
Terkini
Rabu 19-02-2025,22:50 WIB
Kejari OKI Terima Penghargaan WBK: Sukses Torehkan Prestasi Gemilang!
Rabu 19-02-2025,22:27 WIB
Perilaku Unggul Dijaga, Kinerja BTPN Syariah Terjaga di 2024
Rabu 19-02-2025,22:08 WIB
Diduga Edarkan Sabu, 2 Oknum Polres OKU Terancam Dipecat
Rabu 19-02-2025,22:07 WIB