MUARA ENIM, PALPOS.ID - Satlantas Polres Muara Enim bersama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, akan memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Bumi Serasan Sekundang di dua lokasi berbeda.
Dua lokasi yang dipilih untuk pemasangan kamera ETLE yakni di simpang tiga Jembatan Enim II tepatnya depan TK Bhayangkara dan depan Lapangan Merdeka. Sebelumnya, kamera ETLE tersebut telah terpasang di depan RSUD dr HM Rabain Muara Enim sehingga Kota Muara Enim telah memiliki tiga kamera untuk memantau pelanggaran pengendara dijalan.
“Penambahan dua pemasangan kemara ETLE ini di titik lokasi depan TK Bhayangkara dan depan Lapangan Merdeka,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH, Senin (12/12).
Dijelaskannya, pemasangan dua kamera ETLE ditargetkan bulan Desember semuanya sudah terpasang sehingga untuk penerapan di bulan Januari. “Setelah terpasang, kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat, kampus dan sekolah-sekolah,” katanya.
Sebab, kata dia, pelanggaran-pelanggaran lalulintas bertembah banyak diantaranya tidak memakai helm, boncengan bertiga dan tidak memakai safety belt karena kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalulintas masih kurang.
“Apabila nanti ETLE difungsikan bagi pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal seperti pelanggaran tidak memakai helm, safety belt denda maksimalnya Rp250 ribu,” terangnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar membudayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) sehingga angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kami mengimbau kepada pengendara jalan raya khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim, patuhilah peraturan berlalu lintas dan lengkapilah kendaraan ketika bepergian dan cek kendaraan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (*)