Walaupun nanti, rancangan 6 Dapil itu disetujui kata Eskan, untuk kursi DPRD tetap 35 kursi, tidak ada perubahan. namun kursi masing-masing Dapil yang akan bergeser dari sebelumnya.
"Kursi DPRD tetap 35 kursi hanya saja nanti 6 Dapil itu yang dikabulkan oleh KPU RI maka kursi dari masing-masing Dapil itulah yang akan ada pergeseran sesuai dengan jumlah penduduk dalam kecamatan yang menjadi bagian dari Dapil masing-masing," ucapnya.
Dan lanjutnya, tidak bisa memutuskan berapa banyak suara yang diperoleh untuk menjadi seorang dewan, karena itu dari hasil rekapitulasi berjenjang dan tidak ada batasan yang ditentukan untuk menjadi seorang DPRD karena per-rangkingan.
"Artinya kita tidak bisa memprediksi berapa jumlah yang menggunakan hak pilih, DPT yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah nya, dan kita juga belum bisa memprediksi dari masing-masing partai itu berapa perolehan suara sah-nya, dan itu sifatnya per-rangkingan kursi," tuturnya. (*)