MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemkab Muara Enim putus kontrak Proyek Pemeliharaan Berkala atau Rehabilitasi Jalan Segamit-Pulau Panggung yang dikerjakan oleh CV Pemecutan, dengan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim sekitar Rp11,3 miliar.
Pasalnya, pekerjaannya diduga tidak becus dan amburadul serta waktunya sudah mepet. Sehingga dipastikan jika dilanjutkan pekerjaannya akan terlambat atau tidak akan selesai sesuai waktu yang ditentukan. “Nanti kita akan memanggil PPK atau Dinas terkait untuk kroscek seluruh proyek yang tidak selesai. Tentu ada sanksinya bila perlu di blacklist,” tegas Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi usai kegiatan Rapat Paripurna ke-XXIV DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis 15 Desember 2022. BACA JUGA:Dewan Berang, Proyek Simpang Aur-ME Tidak Beres Menurut Kurniawan, setiap satu Minggu sekali pihaknya selalu melaksanakan semacam progres baik realisasi anggaran maupun realisasi fisik. Kemudian, dirinya sudah mengingatkan untuk pengerjaan proyek akan berakhir ada tanggal 30 Desember 2022. Apabila jika tidak selesai pada tanggal tersebut maka otomatis kita tidak akan ajukan dan berapapun hasilnya. Dan pihaknya akan menurunkan Tim APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk menilai berapapun yang bisa dibayarkan sesuai kondisi dilapangan. BACA JUGA:Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Tak Sesuai Usulan Kades dan Warga “Kita tidak ingin terjadi seperti yang lalu. Mudah-mudahan apa yang telah di sampaikan oleh legeslatif sebagai fungsi pengawasan terutama dalam kegiatan-kegiatan proyek dalam APBD Muara Enim dan akan menjadi bahan evaluasi kita,” harapnya. Sementara itu secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Muara Enim H Mukarto SH yang didampingi Sekretaris M Chandra SH dan anggota komisi II lainnya, mengatakan dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu yang lalu, sebagian besar proyek terutama yang menggunakan anggaran relatif besar itu kebanyakan belum selesai dan hasilnya tidak memuaskan. Soalnya, pengerjaan proyeknya terkesan asal-asalan, amburadul dan diduga tidak sesuai bestek dengan kualitas yang jelek. Sebagai contoh, lanjut Mukarto, proyek Jalan Segamit - Pulau Panggung yang menelan dana APBD Muara Enim Tahun 2022 sebesar Rp11,3 Miliar yang dikerjakan oleh CV Pemecutan dengan waktu pengerjaan 15O hari. BACA JUGA:Proyek Molor, Kadis PU Ancam Putus Kontrak Kontraktor Proyek tersebut terpaksa diputus kontraknya oleh Pemkab Muara Enim pada tanggal 9 Desember 2022 karena diduga dalam pengerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai bestek. “Tadi pagi, saya sudah koordinasi dengan PPK-nya Aprisandi, dari keterangannya pekerjaan tersebut sudah putus kontrak tertanggal 9 Desember 2022,” ungkapnya. Masih dikatakan Mukarto, dari hitungan sementara volume yang telah dikerjakan setelah pemutusan kontrak sekitar 25 persen. Pihak PUPR sedang mengajukan permintaan ke Inspektorat untuk melakukan pengecekan dan pendampingan untuk penghitungan ulang volume, sebab pekerjaan tersebut sudah dilakukan pencairan uang muka sebesar 25 persen. BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’ Adapun tanggungan pihak ketiga yakni CV Pemecutan sebagai penanggungjawab pekerjaan dikenakan harus membayar uang pemeliharaan sekitar 5 persen. “Kami akan memberikan masukan ke eksekutif untuk memblack list kontraktor dan perusahaannya untuk mengantisipasi terulangnya hal yang sama kedepan. Sebab yang rugi bukan saja pemerintah tetapi rakyat akibat tidak profesionalnya kontraktor tersebut, jadi bisa saja orangnya memakai perusahaan lain namun masih tetap dia,” tegasnya. Untuk pekerjaan box Cluivert di Desa Baru Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), sambung Mukarto, pihaknya berharap untuk tetap bisa dikerjakan dan diselesaikan pada tahun anggaran APBD Tahun 2022 ini. Sebab kondisi jalannya sudah sangat urgen dan hampir putus. BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya... Jika tidak dikerjakan pada tahun ini, dikhawatirkan jalan tersebut putus terutama ketika memasuki musim penghujan yang akan berdampak kepada masyarakat terutama dalam hal transportasi. “Komisi II rekomendasi khusus dengan bupati dan inspektorat terhadap temuan dilapangan,” tegas Mukarto. Sekretaris Komisi II M Chandra SH, menambahkan Komisi II mengingatkan sebelum dianggarkan kegiatan di Dinas PUPR tim teknis harus melakukan survey terlebih dahulu agar dapat memahami kondisi serta situasi dilapangan dengan harapan kegiatan yang akan dilaksanakan tepat sasaran dan membawa manfaat untuk masyarakat sekitar. Selain itu, kata dia, kegiatan fisik yang telah di laksanakan pada tahun sebelumnya tetapi belum dapat di selesaikan. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Komisi II meminta agar program kegiatan tersebut berkelanjutan dan dapat di anggarkan kembali sebagai skala prioritas di tahun berikutnya, sehingga kegiatan tersebut dapat diselesaikan dan bermanfaat untuk masyarakat. “OPD terkait supaya lebih meningkatkan pengawasan pekerjaan fisik yang berjalan saat ini karena mengingat waktu dan kondisi geografis yang tidak menentu supaya pekerjaan fisik tersebut bisa diselesaikan dengan jangka waktu yang ditentukan,” jelasnya. Kemudian, politisi PKB ini meminta kepada seluruh OPD terkait hendaknya memperhatikan dan mengevaluasi pembangunan yang telah dilaksanakan baik pengajuan usulan, kelayakan pembangunan, serta vendor/kontraktor apakah sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik atau malah sebaliknya terhadap pekerjaan yang dilakukan. “Bila terdapat kontraktor yang nakal maka jangan segan-segan pemerintah untuk menindak tegas. BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Baru, Bukan Lagi Semi Bansos, Persiapkan Diri dari Sekarang Kemudian pembangunan harus dilaksanakan secara merata di Kabupaten Muara Enim, jangan sampai ada kesenjangan yang dapat memicu perpecahan antar wilayah serta hindari diskriminasi,” tegasnya. (*)Kontrak Proyek Jalan Segamit-Pulau Panggung Diputus, Ini Nasib Sang Kontraktor...
Jumat 16-12-2022,06:12 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #proyek jalan
#pj bupati muara enim
#pemkab muara enim
#kurniawan ap msi
#kontraktor proyek
#kontrak diputus
#kabupaten muara enim
#jalan segamit-pulau panggung
#dprd muara enim
#cv pemecutan
#apbd kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,16:44 WIB
Massa Minta Non Aktifkan Kades Padang Bindu
Selasa 19-08-2025,17:00 WIB
Bupati Edison Rotasi 6 Pejabat
Rabu 06-08-2025,21:08 WIB
Peduli Sungai, Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati
Selasa 29-07-2025,16:39 WIB
Tercepat Bentuk Posbankum se-Sumsel, Bupati Edison Raih Penghargaan Menteri Hukum RI
Rabu 23-07-2025,16:30 WIB
Raih Standar Layanan Informasi Publik Terbaik
Terpopuler
Kamis 28-08-2025,10:20 WIB
Oknum Guru SMP di Prabumulih Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat Mesum
Kamis 28-08-2025,17:40 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Barat Daya Fokus Pengelolaan SDA
Kamis 28-08-2025,09:45 WIB
Aston Martin AMB 001: Motor Mewah Rp 3,8 Miliar dengan Performa Supercar
Kamis 28-08-2025,08:28 WIB
KLX230 2026 Jadi Pilihan Motor Trail Terbaik, Harga Turun hingga Rp 37 Jutaan
Kamis 28-08-2025,09:16 WIB
Review Lengkap Norton V4SV, Superbike Mahal Rp 927 Juta
Terkini
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Kamis 28-08-2025,19:38 WIB
Viral! Mahasiswa Unsri Stop Bus DAMRI, Minta Turunkan Penumpang di Depan Kampus
Kamis 28-08-2025,19:36 WIB
Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Seorang Lansia di Desa Tanjung Atap Barat
Kamis 28-08-2025,19:32 WIB