3 Biang Curanmor 23 TKP Diringkus Polisi, Ini Tampangnya...

Sabtu 17-12-2022,14:30 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tiga kawanan pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Kota Palembang, diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Berdasarkan catatan polisi, tiga kawanan ini sudah beraksi 23 kali di berbagai wilayah hukum Polsek Sukarami.

Ketiga pelaku yakni Mei Hendra (24), Arlan Saputra (27), Adi Putra (26), semuanya warga Jalan Sei Rebo, Kelurahan Sei Rebo, Kabupaten Banyuasin.

Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami, pada saat berada di rumah salah satu pelaku, Kamis 15 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Sei Rebo, Kelurahan Sei Rebo, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor 39 TKP Ditembak Polisi, Ini Hukumannya...

Diketahui ketiga pelaku sudah beraksi 23 kali di sejumlah wilayah hukum Polsek Sukarami Kota Palembang.

"Seingat saya sudah 23 kali melakukan aksi curanmor ini. Dan hasilnya saya jual ke Tulung Selapan," beber Mei Hendra, salah satu pelaku curanmor, Sabtu 17 Desember 2022.

Hendra juga mengaku bahwa motor hasil curiannya tersebut di jual ke satu rekannya yang masih buron.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib, melalui Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK menyampaikan, bahwa ketiga pelaku curanmor ini sudah beraksi di 23 TKP dan sangat meresahkan.

BACA JUGA:Polsek Sukarami Gelar Giat Upaya Preventif dan Dukung Gerakan Anti Curanmor.

“Dari hasil pengembangan anggota di lapangan, ketiga pelaku ini sudah beraksi di 23 TKP di wilayah hukum Polsek Sukarami.

Dan ada sekitar 17 TKP serta sisanya tersebar di Kota Palembang," ungkapnya, Sabtu 17 Desember 2022.

Dwi mengatakan, salah satu aksi komplotan ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya bernama Sanaria, yakni jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3894 TW.

Dimana saat kejadian tersebut terparkir disalah ruko di Jalan Kolonel H Barlian, Km 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Rabu 30 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Gagalkan Aksi Curanmor, Mahasiswi Ini Dapatkan Kembali Motornya...

“Untuk modus yang digunakan pelaku pada saat kejadian dalam kondisi sepi, tiga kawanan pelaku ini datang.

Lalu menggasak motor korban dengan merusak stop kontak motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 3894 TW.

Kemudian, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu perangkat kunci letter Y dan lain-lainnya.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Ditembak Polisi, Ternyata...

“Atas ulahnya, tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Dwi.

Selain berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut, Dwi menambahkan, bahwa pihaknya saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

“Ya masih ada dua belum kita amankan yang merupakan satu pelaku lainya dan satunya lagi berperan sebagai penadah hasil curian, serta saat ini juga anggota kita sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya. (*)

Kategori :