MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi melintas baik di jalan milik Kabupaten dan Nasional, PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang merupakan perusahaan transportasi angkutan batubara mengajukan permohonan rekomendasi izin melintas di jalan milik Pemkab Muara Enim dan jalan nasional milik Pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadishub Muara Enim Junaidi yang memimpin rapat Rapat Membahas Pengajuan Usulan Persetujuan Melintasi Jalan Kabupaten untuk kegiatan Mobilisasi Angkutan Batu Bara di ruang rapat Asisten II Pemkab Muara Enim, Jumat 16 Desember 2022. Menurut Ismani perwakilan manajemen PT TPB, mengatakan bahwa pada tanggal 18 November 2022 lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan izin dan dispensasi melintas di jalan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat. Bahkan pihaknya juga sudah mengajukan izin melintas jalan ke provinsi. Namun pihaknya diminta harus ada rekomendasi dukungan dari Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat dahulu yakni Bupati. Atas saran tersebut, makanya pihaknya mengajukan permohonan rekomendasi ke Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat. "Kami tidak ingin bergerak dan bekerja sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu. Kami ingin bergerak sesuai aturan yang berlaku. Bukan malah sebaliknya bergerak dulu baru mau ngurus izin. Jadi kami urus izin dahulu dalam penggunaan jalan ini," ujarnya. Saat ini, lanjut Ismani, pihaknya sudah membuat jalan khusus batubara dari tambang PT DBU sepanjang 3,9 km. Dan pihaknya berencana akan menggunakan mobil angkutan kecil kapasitas 8 sebanyak 50 sampai 100 unit angkutan. Tentu diharapkan jika sudah beroperasi akan bisa menyerap tenaga kerja warga sekitar yang sesuai kebutuhan perusahaan, serta akan berkontribusi terhadap desa dan daerah dalam hal ini kabupaten Muara Enim. "Berkas-berkasnya sebagian besar sudah lengkap tinggal menambahi yang kurang," pungkasnya. Kabag Pembangunan Pemkab Muara Enim, Sobirin membenarkan jika pihaknya telah menerima surat permohonan dari PT DBU tersebut. Namun dalam surat tersebut ada dua maksud yakni meminta dispensasi penggunaan jalan kabupaten, dan meminta dukungan rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Muara Enim. Hal itu tidak tersurat tapi tersirat dalam surat, ada amanat Pergub Nomor 74 Tahun 2014 pasal 2 menyebutkan bahwa angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum, dan diatur oleh dinas perhubungan provinsi. Disini provinsi sebagai penerbit rekomendasi, namun karena Muara Enim selaku terdampak langsung jadi harus ada dukungan bupati. Padahal selama ini tidak pernah, mungkin setelah menimbang berbagai aspek termasuk dampak sosial yang ditimbulkan oleh angkutan batubara tersebut sehingga Provinsi menganggap diperlukan rekomendasi dukungan dari daerah untuk dispensasi melintasi jalan umum, baik kabupaten, provinsi dan nasional. "Dengan adanya rekomendasi tersebut, bupati juga diberi kewenangan untuk menyetop angkutan batu bara dan mencabut dukungan dan rekomendasinya apabila perusahaan memberikan dampak sosial dan meresahkan masyarakat," tegasnya. Untuk itu, lanjut Sobirin, sebelum pemberian rekomendasi tentu semua pihak terkait untuk melihat langsung ke lapangan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama yang dilintasi. Seperti Desa Karang Raja akibat dampak sosial, keselamatan, kemacetan, debu dan sebagainya. Untuk itu perlu dipantau terus oleh OPD teknis dalam operasionalnya, jik ada temuan bahwa perusahaan tidak patuh atau melanggar maka bisa cabut langsung izinnya. "Kami selalu mendukung setiap kegiatan investasi yang akan memajukan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Muara Enim, namun dengan catatan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat dan pemerintah," jelasnya. Kades Karang Raja Okta Vianty, pihaknya meminta kepada PT TPB untuk melakukan sosialisasi dahulu ke masyarakat sebelum meminta rekomendasi atau izin melintas angkutan batubara. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal negatif dampak sosial yang akan timbul di tengah-tengah masyarakat. Sebab saat ini, masyarakat masih pro dan kontra dengan adanya aktivitas angkutan batubara tersebut. Sebab dampaknya akan menimbulkan kemacetan, debu, kesehatan, dan sebagainya, apalagi jalan yang akan dilalui nanti banyak sekolahan. "Kami tidak mau bola panas ditangan kami. Karena baru rencana saja masyarakat di desa kami sudah terpecah belah. Yang pasti dampak debu, karena banyak sekolah yang dilintasi dan pemukiman. Komitmen harus jelas dan ada sosialisasi dahulu," tukasnya. Sementara itu, Kadishub Muara Enim Junaidi, mengatakan bahwa perusahaan transportir tersebut diketahui mengajukan izin melintas di dua ruas jalan Kabupaten Muara Enim. Di ruas pertama, sepanjang 142 meter dari simpang PT Duta Bara Utama (DBU) - Simpang Mitra Tani Desa Karang Raja. Ruas kedua, dari Simpang Mandi Angin - Simpang Rindam II SWJ sepanjang 162 meter. Untuk pengangkutan batu bara rencana dari PT DBU dan PT WSL. Sedangkan untuk jalan Nasional, dari simpang Rindam II - perbatasan kota Lahat sepanjang 7,2 km, dari perbatasan Muara Enim dan Lahat ke simpang Servo sepanjang 5,4 km. Dalam hal ini, kata dia, masih diperlukan beberapa kelengkapan berkas, dan hasil Pertimbangan Teknis (Pertek) dari dinas terkait, seperti PUPR terkait kelayakan jalan, Dinas Linkungan Hidup (DLH) melakukan kajian AMDAL dan yang lainnya. Selain itu, perlu adanya pemaparan dari PT. TPB yang detil seperti akan menggunakan berapa mobil, jenis mobil, bila perlu nama-nama sopirnya sehingga jika ada permasalahan dilapangan bisa diketahui, izin kepemilikan kendaraan, nomor polisi, dan persyaratan lainnya terkait kendaraan, termasuk juga besaran rencana kontribusi terhadap Kabupaten Muara Enim. "Menindaklanjuti dari tinjauan lapangan dan hasil Survei, PT TPB ini harus paparan secara lengkap terperinci nantinya, untuk dinas DLH yang belum sempat ke lapangan silakan atur jadwal dengan pihak perusahaan," katanya. (*)Ajukan Izin Melintas, Pemkab Muara Enim Minta Paparan Terperinci PT TPB
Senin 19-12-2022,07:10 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #pt ipb
#pt dbu
#pemkab muara enim
#kabupaten muara enim
#junaidi
#izin melintas
#dishub muara enim
#angkutan batu bara
Kategori :
Terkait
Selasa 06-10-2026,19:25 WIB
Keluyuran Saat Jam Kerja, 11 ASN Terjaring Razia
Senin 05-10-2026,21:21 WIB
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Muara Enim Serahkan SK Pensiun Andi Wijaya
Minggu 04-10-2026,21:44 WIB
Sumarni Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Daerah
Kamis 01-10-2026,21:01 WIB
Kemenkes Tinjau Faskes Muara Enim Pemkab Pastikan Daerah Siap Terapkan RBKP, KRIS, dan iDRG
Senin 28-09-2026,19:20 WIB
Pendapatan Turun Rp383 M, Belanja Anjlok Rp562 M
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,20:35 WIB
Pertamina EP Ramba Field Raih Platinum IRBA dan 4 Penghargaan ENSIA 2026
Rabu 07-10-2026,20:54 WIB
Curanmor di Siang Bolong Depan Alfamart Prabumulih Viral, Satu Pelaku Serahkan Diri
Rabu 07-10-2026,21:00 WIB
Pemkot Palembang Hadiahi Umrah 4 Pendonor Darah Sukarela yang Tembus 100 Kali
Rabu 07-10-2026,20:48 WIB
Pacu Ekonomi Lokal Lewat UMKM dan Forprov Sumsel
Rabu 07-10-2026,20:41 WIB
BPBD Muara Enim Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih
Terkini
Kamis 08-10-2026,16:45 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Jawa Selatan Andalkan Sektor Ekonomi Maritim
Kamis 08-10-2026,16:15 WIB
Bansos 2026: Arti Status Penerima Bansos Kemensos dan Status yang Menunjukkan Terdaftar
Kamis 08-10-2026,16:13 WIB
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Kamis 08-10-2026,16:09 WIB
Oknum Guru di Muratara Cabuli Siswinya Sendiri
Kamis 08-10-2026,16:06 WIB