MUARA ENIM, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Atau langsung ke Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Muara Enim. Pendaftaran calon anggota PPS 18-22 Desember 2022. Menurut Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin, mengatakan bahwa dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim, kata dia, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan / Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum. BACA JUGA:KPU Muara Enim Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024 Adapun persyaratannya adalah Warga Negara lndonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebes dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah momperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. BACA JUGA:35 IKM Muara Enim Diberikan Pelatihan Konveksi Untuk kelengkapan Dokumen Persyaratan, lanjut Ahyaudin, seperti Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Selanjutnya, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, Pas Foto Berwarna 3x4 dan lain-lain. "Seluruh kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim paling lembat tanggal 29 November 2022 untuk PPK dan 27 Desember 2022 Untuk PPS," ujar Ahyaudin, Minggu 18 Desember 2022. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri, sambung Ahyaudin, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis. BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Umumkan 66 Nama Calon Paswacam Atau pengiriman dokumen parsyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Muara Enim dengan alamat Jalan Letnan M.Akib, No 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim. ‘’Dan untuk lebih jelasnya silahkan kontak : (0734) 423655 / 085212333554,” jelasnya. (*)KPU Muara Enim Buka Pendaftaran PPS Pemilu Secara Online
Senin 19-12-2022,07:26 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #secara online
#pps pemilu
#pendaftaran pps
#panitia pemungutan suara
#kpu muara enim
#kabupaten muara enim
#ahyaudin
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,20:38 WIB
Pemkab Muara Enim Harapkan Sinergitas Kuat dalam Pembangunan Daerah
Selasa 21-01-2025,21:36 WIB
KPU Muara Enim Berikan Jawaban Gugatan Pemohon Tidak Mendasar
Senin 20-01-2025,19:36 WIB
Henky Sampaikan Progres Capaian 10 Indikator Prioritas Pembangunan
Kamis 16-01-2025,19:50 WIB
Kejari Muara Enim Gelar Penerangan Hukum bagi Kepala Desa dan Operator Desa
Kamis 09-01-2025,19:57 WIB
KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan di MK
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,21:26 WIB
Stik Karbon vs Viber : Mana yang Lebih Kuat untuk Memancing di Sungai Ini Ulasannya
Kamis 30-01-2025,21:22 WIB
Realme Note 60x, Ponsel Tangguh dengan Baterai Awet dan Performa Handal
Kamis 30-01-2025,20:16 WIB
DPRD OKU Desak Penertiban Pedagang Pasar Atas Baturaja
Kamis 30-01-2025,21:14 WIB
Tips Memancing untuk Pemula: Mengenali Umpan Dimakan Ikan dengan Kerincingan dan Starlet
Kamis 30-01-2025,20:50 WIB
The Ciliwung Glamping: Tempat Menginap yang Nyaman di Bogor dengan Pemandangan Kebun Tehnya!
Terkini
Jumat 31-01-2025,18:47 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Intip Potensi Lokal Calon Provinsi Sambas Raya
Jumat 31-01-2025,18:08 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menilik Potensi Ibu Kota Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Jumat 31-01-2025,17:27 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: 4 Kabupaten Termasuk Surga Tambang Emas di Pulau Sulawesi
Jumat 31-01-2025,16:02 WIB
Lakukan Penipuan Modus Iphone Murah, Remaja Putri Asal PALI Dibekuk Reskrim Polsek Prabumulih Timur di Resto
Jumat 31-01-2025,15:57 WIB