MUARA ENIM, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Atau langsung ke Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Muara Enim. Pendaftaran calon anggota PPS 18-22 Desember 2022. Menurut Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin, mengatakan bahwa dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim, kata dia, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan / Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum. BACA JUGA:KPU Muara Enim Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024 Adapun persyaratannya adalah Warga Negara lndonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebes dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah momperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. BACA JUGA:35 IKM Muara Enim Diberikan Pelatihan Konveksi Untuk kelengkapan Dokumen Persyaratan, lanjut Ahyaudin, seperti Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Selanjutnya, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, Pas Foto Berwarna 3x4 dan lain-lain. "Seluruh kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim paling lembat tanggal 29 November 2022 untuk PPK dan 27 Desember 2022 Untuk PPS," ujar Ahyaudin, Minggu 18 Desember 2022. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri, sambung Ahyaudin, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis. BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Umumkan 66 Nama Calon Paswacam Atau pengiriman dokumen parsyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Muara Enim dengan alamat Jalan Letnan M.Akib, No 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim. ‘’Dan untuk lebih jelasnya silahkan kontak : (0734) 423655 / 085212333554,” jelasnya. (*)KPU Muara Enim Buka Pendaftaran PPS Pemilu Secara Online
Senin 19-12-2022,07:26 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #secara online
#pps pemilu
#pendaftaran pps
#panitia pemungutan suara
#kpu muara enim
#kabupaten muara enim
#ahyaudin
Kategori :
Terkait
Minggu 11-05-2025,17:37 WIB
Wabup Sumarni Dorong Pembentukan Perda Olahraga Prestasi
Minggu 04-05-2025,18:51 WIB
Warga Pakpak Barat Ditemukan Membusuk Didalam Kebun Karet
Senin 28-04-2025,19:35 WIB
Wujudkan Muara Enim MEMBARA, DPPPA Inisiasi Isbat Nikah Massal
Kamis 17-04-2025,19:56 WIB
Edison Tekankan Camat dan Kabag Sinergi Dukung Muara Enim MEMBARA
Selasa 15-04-2025,19:53 WIB
KPU Muara Enim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Senilai Rp7,1 Miliar
Terpopuler
Selasa 13-05-2025,19:41 WIB
Anggota DPR Galih Kartasasmita Usulkan Legalisasi Kasino untuk Optimalisasi PNBP: Antara Peluang dan Kontrover
Selasa 13-05-2025,16:16 WIB
Polda Metro Jaya Panggil Lagi Abraham Samad: Saksi Kunci Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi
Selasa 13-05-2025,16:42 WIB
Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.524 Triliun, OJK Soroti Pertumbuhan Peserta Capai 29,04 Juta Jiwa
Selasa 13-05-2025,19:16 WIB
Komitmen Tangani Masalah Sampah, Pemkot Prabumulih Perluas TPA Sungai Medang dan Tambah Armada Baru
Selasa 13-05-2025,19:08 WIB
Dinas Sosial Kota Prabumulih Resmi Alihkan Pelayanan dan Berkantor di Rusunawa
Terkini
Rabu 14-05-2025,15:50 WIB
Usai Diterjang Tongkang, Pembangunan Jembatan P6 Sungai Lalan Resmi Dimulai, Warga Sambut Penuh Haru
Rabu 14-05-2025,15:45 WIB
Kejari Muba Gelar Apel PERSAJA, Ini Amanah Kajari Muba
Rabu 14-05-2025,15:40 WIB
Ketua TP PKK Feby Deru Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Meriahkan HUT Ke-79 Pemprov Sumsel
Rabu 14-05-2025,15:38 WIB
Kabar Bahagia! Gaji TNI Bakal Naik Mulai 1 Juni 2025: Dorongan Besar untuk Profesionalisme Prajurit
Rabu 14-05-2025,15:34 WIB