PALEMBANG, PALPOS.ID - Di pengujung tahun 2022 ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional.
Dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial. “Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis. Yakni dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 20 Desember 2022. BACA JUGA:Jaksa Agung Monev Kinerja Jaksa di Daerah Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan. Antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat. Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus. Karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus. BACA JUGA:Soroti Sapras yang Minim, Jaksa Agung Sambangi Kejari OKI “Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut. Yakni melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif. Sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 20 Desember 2022. Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum. Dan dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat. BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejari Banyuasin, Ini Pesannya... Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022, dengan didampingi oleh Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH. Kemudian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (*/rilis)Jaksa Harus Kuasai KUHP Baru untuk Berikan Kepastian Hukum
Rabu 21-12-2022,09:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #st burhanuddin
#sarjono turin sh mh
#kuhp
#kuasai kuhp baru
#kepastian hukum
#kajati sumsel
#jaksa agung
#jaksa
Kategori :
Terkait
Rabu 05-03-2025,19:20 WIB
Kejari Muara Enim Tegaskan Tidak Melayani Permintaan Proyek
Selasa 04-03-2025,10:06 WIB
Kajati Sumsel Apresiasi Kinerja Kajari OKI
Senin 03-03-2025,19:15 WIB
Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !
Senin 03-03-2025,13:46 WIB
Kajati Sumsel Resmikan Gedung Arsip dan Kantin Kejari OKI Baru
Kamis 27-02-2025,15:21 WIB
Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,15:18 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Sumselbar Menjadi Sorotan
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,11:21 WIB
Ford Capri 2025: Perpaduan Gaya Retro dan Teknologi Masa Depan.
Rabu 19-03-2025,15:02 WIB
Ditinggal Hitungan Menit Motor Warga Ogan Ilir Ini Digondol Maling, Begini Kata Polisi
Terkini
Kamis 20-03-2025,11:07 WIB
Toyota Estima: MPV Premium yang Langka, Masihkah Jadi Incaran?
Kamis 20-03-2025,11:01 WIB
Toyota Great Corolla, Mobil Lawas Rasa Modern Cocok Buat Mudik Lebaran– Simak Plus Minusnya!
Kamis 20-03-2025,10:53 WIB
Hummer: Dari Medan Perang ke Jalanan Kota, Evolusi Ikonik yang Tak Tertandingi.
Kamis 20-03-2025,10:42 WIB