Jual Sabu, Hapni Kembali Masuk Bui

Kamis 22-12-2022,18:19 WIB
Reporter : Alam
Editor : Ardi

MURATARA, PALPOS.ID - Diduga jadi bandar narkoba jenis sabu, Hapni Bin A Rasid (43) warga Dusun I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara kembali masuk bui. 

 

Dimana tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polres Muratara di belakang Pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Rabu (21/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah diamankan anggota melakukan pengeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Hapni setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang Pasar Lawang Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

 

Kemudian, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan sedang bertransaksi narkoba. 

 

"Pada saat diamankan tersangka tidak berkutik dan hanya pasrah saja," ujarnya. Kamis (22/12).

 

Ia menjelaskan, selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan BB yaitu 10 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram, satu lembar uang Rp 50 ribu di dalam dompet warna hitam.

 

"Sekarang tersangka dan BB diamankan di Polres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

 

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa menjual barang haram tersebut sudah tiga bulan. Dan tersangka juga baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. "Ya tersangka merupakan resedivis jual sabu," pungkasnya. (*)

Kategori :