PALEMBANG, PALPOS.ID- Program Indonesia Pintar (PIP) memang diberikan pemerintah untuk membantu siswa SD, SMP dan SMA.
Ada tiga kementrian yang bekerja sama untuk memberikan bantuan ini, Yakni, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA:Bansos PIP Berhasil Luaskan Akses Pendidikan di Indonesia
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas.
Sehingga, mereka tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Para siswa yang menerima PIP ini, bisa dari SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA.
Selain itu, anak-anak yang menempuh pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar) juga bisa menerima.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA
Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah dan bisa terus mendapatkan pendidikan sampai ke SMA.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Nah, bagi anda yang belum mendapatkan PIP, bisa melakukan 10 langkah berikut ini :
BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Langkah-langkahnya :
Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat: