PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah bakal menyiapkan subsidi lagi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta untuk masyarakat Indonesia.
Namun, untuk mendapatkan subsidi ini, kita harus memenuhi persyaratan ini yang ditentukan pemerintah. Apa syaratnya ? Ternyata syaratnya, subsidi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta ini untuk membeli motor listrik. BACA JUGA:Batal Menikah H-1 Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu, Ini Penjelasan Kades Belambangan BACA JUGA:Horee, Pemerintah Kaji Harga 3 Jenis BBM Ini Turun Sebelumnya, Menteri Perindustrian RI, Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi ini diberikan untuk pembelian motor listrik dan motor konversi. Rinciannya, untuk motor listrik sebesar Rp 8 juta, sedangkan untuk motor konversi sebesar Rp 5 juta. Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru dan buatan dalam negeri. BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok! Kendati demikian, kebijakan subsidi itu masih wacana dan belum disahkan dalam bentuk peraturan. Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, besaran yang ideal untuk subsidi konversi sepeda motor listrik ini sekitar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta per unit. Dana yang diperlukan untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik sekitar Rp 12-14 juta per unit. BACA JUGA:Aplikasi Belajar Bahasa Asing yang Aman, No.5 Bisa Sekalian Nyari Jodoh BACA JUGA:Catat ! Ini Jenis dan Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemerintah Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian ESDM, rata-rata masyarakat menyanggupi biaya konversi berada pada kisaran Rp5 juta. Dia menuturkan, Kementerian ESDM lebih mendorong pemberian subsidi untuk konversi motor BBM tua ke motor listrik ketimbang subsidi pembelian unit motor listrik baru. Hal ini lantaran konversi motor BBM dapat mengurangi penggunaan BBM sekaligus mengurangi emisi karbon yang dihasilkan. BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan BACA JUGA:Malas Jalan Kaki Bisa Sebabkan Kematian. Simak Penjelasannya ! Terkait regulasi insentif kendaraan listrik, Arifin mengungkapkan bahwa regulasi tersebut masih terus dimatangkan oleh pemerintah. Menurutnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti ketersediaan anggaran hingga jumlah yang bisa diakomodir oleh anggaran negara. “Jadi memang butuh waktu untuk pematangan,” katanya. (*)Ada Subsidi Lagi Dari Pemerintah Rp 5-8 Juta. Syaratnya Harus Beli Barang Ini
Senin 26-12-2022,12:07 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,14:32 WIB
Terobos Banjir, Ketua TP PKK Palembang Beri Bantuan untuk Warga Sakit
Senin 10-03-2025,15:25 WIB
PKK dan DWP Palembang Salurkan Bantuan ke SMP Negeri 26, Dukung Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Senin 03-02-2025,22:21 WIB
Pusri Pastikan Stok Pupuk Awal Tahun Aman sesuai Ketentuan
Senin 23-12-2024,16:31 WIB
Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin
Terpopuler
Senin 14-04-2025,13:54 WIB
Menuju Daerah Otonomi Baru: Tombotika Raya, Calon Kabupaten Kaya Tambang dan Hasil Hutan di Sulawesi Tengah
Senin 14-04-2025,16:30 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Menanti Babak Baru Usulan Pembentukan 8 Kabupaten Baru
Senin 14-04-2025,13:30 WIB
Menuju Kota Baru di Timur Sulawesi: Luuk, Calon Kota Pelabuhan dan Perdagangan Regional
Senin 14-04-2025,10:41 WIB
Ford Everest Sport Resmi Meluncur di Indonesia: Lebih Sporty, Tetap Gagah!
Senin 14-04-2025,14:16 WIB
Menuju Kabupaten Siasia: Pemekaran Wilayah Banggai Kepulauan Demi Konservasi Sulawesi Tengah
Terkini
Senin 14-04-2025,22:52 WIB
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti PMI sebesar Rp50 Juta
Senin 14-04-2025,22:49 WIB
Gubernur Herman Deru Dukung Langkah UIGM Sediakan Program Beasiswa Studi Kedokteran untuk Anak-Anak Desa
Senin 14-04-2025,22:44 WIB
Rumah Pedagang dì Lubuk Raja Ludes Terbakar
Senin 14-04-2025,22:39 WIB
Sumarni Lepas Peserta Pelatihan Pra Pemagangan ke Jepang
Senin 14-04-2025,22:35 WIB