PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah bakal menyiapkan subsidi lagi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta untuk masyarakat Indonesia.
Namun, untuk mendapatkan subsidi ini, kita harus memenuhi persyaratan ini yang ditentukan pemerintah. Apa syaratnya ? Ternyata syaratnya, subsidi Rp 5 juta sampai Rp 8 juta ini untuk membeli motor listrik. BACA JUGA:Batal Menikah H-1 Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu, Ini Penjelasan Kades Belambangan BACA JUGA:Horee, Pemerintah Kaji Harga 3 Jenis BBM Ini Turun Sebelumnya, Menteri Perindustrian RI, Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan, subsidi ini diberikan untuk pembelian motor listrik dan motor konversi. Rinciannya, untuk motor listrik sebesar Rp 8 juta, sedangkan untuk motor konversi sebesar Rp 5 juta. Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru dan buatan dalam negeri. BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok! Kendati demikian, kebijakan subsidi itu masih wacana dan belum disahkan dalam bentuk peraturan. Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, besaran yang ideal untuk subsidi konversi sepeda motor listrik ini sekitar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta per unit. Dana yang diperlukan untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik sekitar Rp 12-14 juta per unit. BACA JUGA:Aplikasi Belajar Bahasa Asing yang Aman, No.5 Bisa Sekalian Nyari Jodoh BACA JUGA:Catat ! Ini Jenis dan Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemerintah Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian ESDM, rata-rata masyarakat menyanggupi biaya konversi berada pada kisaran Rp5 juta. Dia menuturkan, Kementerian ESDM lebih mendorong pemberian subsidi untuk konversi motor BBM tua ke motor listrik ketimbang subsidi pembelian unit motor listrik baru. Hal ini lantaran konversi motor BBM dapat mengurangi penggunaan BBM sekaligus mengurangi emisi karbon yang dihasilkan. BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan BACA JUGA:Malas Jalan Kaki Bisa Sebabkan Kematian. Simak Penjelasannya ! Terkait regulasi insentif kendaraan listrik, Arifin mengungkapkan bahwa regulasi tersebut masih terus dimatangkan oleh pemerintah. Menurutnya, banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti ketersediaan anggaran hingga jumlah yang bisa diakomodir oleh anggaran negara. “Jadi memang butuh waktu untuk pematangan,” katanya. (*)Ada Subsidi Lagi Dari Pemerintah Rp 5-8 Juta. Syaratnya Harus Beli Barang Ini
Senin 26-12-2022,12:07 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,14:32 WIB
Terobos Banjir, Ketua TP PKK Palembang Beri Bantuan untuk Warga Sakit
Senin 10-03-2025,15:25 WIB
PKK dan DWP Palembang Salurkan Bantuan ke SMP Negeri 26, Dukung Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Senin 03-02-2025,22:21 WIB
Pusri Pastikan Stok Pupuk Awal Tahun Aman sesuai Ketentuan
Senin 23-12-2024,16:31 WIB
Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin
Terpopuler
Sabtu 12-07-2025,18:57 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kota Purwokerto Diprediksi Bakal Berkembang Pesat
Minggu 13-07-2025,09:32 WIB
SEA V League 2025: Indonesia Tekuk Vietnam 3-2, Peluang Juara Kini Bergantung Tim Lain
Sabtu 12-07-2025,19:36 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Cilacap Barat Bakal Andalkan Pertanian
Terkini
Minggu 13-07-2025,13:40 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Optimalkan Potensi Daerah
Minggu 13-07-2025,13:32 WIB
Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Minggu 13-07-2025,09:54 WIB
Mobil Listrik Polytron G3 Siap Guncang Pasar Indonesia, Ini Keunggulannya!
Minggu 13-07-2025,09:50 WIB
Wuling Binguo EV 2025 Dapat Pembaruan Besar: Hadirkan Varian Lite & Pro dengan Charger CCS2!
Minggu 13-07-2025,09:45 WIB