JAKARTA, PALPOS.ID – Sebelumnya honorer diseluruh Indonesia sempat tersenyum bahagia.
Apalagi setelah pemerintah bakal segera mengumumkan seleksi CPNS 2023, meskipun belum jelas mulai kapan. Namun, kini sebagian honorer diantaranya kembali dilanda kecemasan. Karena ada aturan yang mungkin bisa mengganjal mereka untuk menjadi PNS. Begitu juga untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, yang harus bersaing dengan pelamar umum. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022 Walaupun awalnya memang pemerintah akan membuat skala prioritas bagi honorer untuk diangkat sebagai PNS. Bahkan untuk tenaga honorer yang paling lama bekerja, atau yang umur paling tua untuk diprioritaskan terlebih dahulu. Dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id, sebenarnya pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan PNS di berbagai bidang. Seperti dikutip dari klikpendidikan.id, diantaranya yakni bidang pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan, serta bidang teknologi. BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau? BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus Namun, Non-ASN harus menyadari bahwa ada pembatasan usia bagi honorer atau non-ASN yang diangkat menjadi PNS. Hal ini dikarenakan dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara khusus menyebutkan adanya pembatasan usia bagi honorer yang diangkat menjadi PNS. Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS. Aturan tersebut menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk pemerintah. BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1. BACA JUGA:Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan Seperti diketahui, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN. Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS. Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja. BACA JUGA:Lebih Besar Mana Uang Pensiun PNS atau Mantan Anggota Dewan BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005. Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional. Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian. BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini... Lalu berapakah usia honorer atau non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Bagaimana batas usianya? Simak penjelasannya sampai selesai. Adapun persyaratan usia adalah: terhitung mulai 1 Januari 2006, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS. Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS. Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan. BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya... Ini Gaji PNS di Indonesia Diberitakan sebelumnya, profesi PNS ini diburu mulai dari anak muda hingga orang yang sudah berumur, atau yang selama ini puluhan tahun menjadi honorer. Akan tetapi, kamu semua pasti penasaran kan, berapa sebenarnya gaji seorang PNS di Indonesia ini. Nah berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS sesuai dengan golongannya: Golongan I Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000 Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500 BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022 BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI 2022, Ini 3 Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan Golongan II Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200 Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000 Golongan III Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400 Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000 BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 ! BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari Golongan IV Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300 Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200 Sebagaimana dikutip dari klikpendidikan.id, Presiden Jokowi pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui. Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022. BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS. Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi. Kemudian, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya. BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK Banyak Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gimana Nih! Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan. Untuk kedepannya kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan juga tunjangan bagi PNS. (*)Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
Rabu 28-12-2022,05:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #tes cpns
#ruu asn
#pensiunan pns
#kenaikan gaji pns
#gaji pns 2023
#cpns 2023
#batasan umur honorer
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-10-2024,11:21 WIB
SKD CPNS Dimulai! Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT
Minggu 10-09-2023,12:04 WIB
Peluang Besar untuk Lulusan SMA: 6 Instansi Pemerintah Buka Lebar Pintu Pendaftaran CPNS 2023
Jumat 01-09-2023,14:49 WIB
Dibuka 17 September 2023, Berikut Cara Daftar Akun SSCASN 2023
Minggu 13-08-2023,14:15 WIB
TERBARU! Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jumat 11-08-2023,21:49 WIB
ASN dan PPPK Siap-siap! Presiden Akan Umumkan Kenaikan Gaji pada 16 Agustus 2023
Terpopuler
Selasa 25-03-2025,11:01 WIB
6 Pemain Dicoret! Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia Hadapi Bahrain, Kejutan di Lini Belakang
Selasa 25-03-2025,11:22 WIB
Honda NS 150 GX: Motor Sporty dengan Fitur Modern yang Menggoda.
Selasa 25-03-2025,13:50 WIB
Barantin Gandeng Unsri Jalin Kerja Sama Iptek Bidang Karantina: Dorong SDM Unggul dan Riset Berkualitas
Selasa 25-03-2025,11:13 WIB
Nissan Skyline R31 Wagon 2.0 MT 1988: Ikon Klasik yang Mulai Diburu Kolektor.
Selasa 25-03-2025,13:11 WIB
Pemuda Tani HKTI Muara Enim & HITMI Sumsel Gelar Workshop Pembuatan Produk Turunan Berbahan Kelapa Sawit
Terkini
Selasa 25-03-2025,17:38 WIB
Jelang Lebaran, Edison Cek Ketersediaan dan Harga Sembako
Selasa 25-03-2025,17:32 WIB
Masyarakat Minta Pemkab Tidak Perpanjang Izin Dispensasi PT DBU
Selasa 25-03-2025,17:29 WIB
Kejari Muara Enim Pastikan Kerukunan Keagamaan Kondusif
Selasa 25-03-2025,17:27 WIB
Sebanyak 356 Petugas Kebersihan di Kabupaten OKI Terima Dana Zakat
Selasa 25-03-2025,17:21 WIB