KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan di tengah masyarakat. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat 23 Desember 2022. Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pedagang rokok di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan merasa itu akan memberatkan pembeli. Seperti yang diungkapkan Joned (58), Pedagang Rokok asal Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Menurutnya, mereka lebih memikirkan pembeli karena tidak semua orang mampu membeli rokok bungkusan apalagi saat keadaan tidak punya uang. "Kalau kita sebenarnya mengikuti saja aturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! Namun, bagaimana dengan pembeli, apakah semuanya bisa membeli rokok bungkusan," ujarnya Ia menambahkan, mereka sendiri sebagai pedagang mempunyai keuntungan sedikit lebih banyak ketika menjual rokok secara ketengan ketimbang menjual yang bungkusan. "Kalau satu bungkus itu isinya 16 batang dan dijual Rp 2 ribu per batang, maka berjumlah Rp 32 ribu. Tapi kalau bungkusan dijual Rp 30 ribu, meskipun sebenarnya masih ada untungnya juga sekitar Rp 2 ribu, karena modalnya Rp 28 ribu," terangnya. BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya! Sementara itu, Zul Fitri (48), Pedagang Rokok asal Desa Pedamaran I, Kecamatan Pedamaran menilai, penjualan rokok ketengan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa membeli rokok bungkusan. "Yang jelas kalau ketengan inikan lebih terjangkau. Dan jika kebijakan itu diberlakukan, takutnya masyakat akan kesulitan membeli yang bungkusan. Jadi tentu ini sangat memberatkan," imbuhnya. Dirinya berharap, pemerintah lebih memikirkan lagi nasib masyarakat yang kategori ekonominya menengah ke bawah. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya Dimana menurutnya, kebijakan yang dapat membebani, sebaiknya jangan diberlakukan terlebih dahulu. (*)Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan, Ini yang Ditakutkan Pedagang di Kabupaten OKI...
Rabu 28-12-2022,08:04 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #rokok batangan
#pedagang
#larangan jual rokok batangan
#keprres jual rokok ketengan
#kabupaten oki
#harga rokok
Kategori :
Terkait
Rabu 09-04-2025,21:56 WIB
Gubernur Herman Deru Bersama Wagub Cik Ujang Simak Paparan Bupati OKI Terkait Usulan BKBK Kepada Pemprov
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Sabtu 08-02-2025,13:08 WIB
Bidik Swasembada Pangan: Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI!
Kamis 06-02-2025,21:02 WIB
Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
Kamis 06-02-2025,15:33 WIB
Kabupaten OKI Naikkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Terpopuler
Selasa 15-04-2025,14:24 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Usulan Pembentukan 14 Kabupaten dan Kota Baru Terus Bergulir
Selasa 15-04-2025,13:56 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Usulan Pembentukan 4 Provinsi Baru Semakin Menguat
Senin 14-04-2025,22:17 WIB
Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi
Selasa 15-04-2025,15:10 WIB
Harga Emas Terus Naik: Ekonom INDEF Ingatkan Risiko dan Strategi Investasi yang Bijak
Selasa 15-04-2025,10:15 WIB
Seres E3 Siap Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Tangguh Penantang Omoda E5 dan MG ZS EV!
Terkini
Selasa 15-04-2025,20:48 WIB
Realme 13 Pro Max Tawarkan Layar Canggih OLED 6,7 Inci dengan Kecerahan Maksimal 2000 Nits dan Refresh Rate 12
Selasa 15-04-2025,20:45 WIB
Over Target, PHR Zona 4 Catat Produksi Gas 10.010 BOPD dan Produksi Minyak 122 MMScfd di Bulan Maret
Selasa 15-04-2025,20:34 WIB
Sekolah Lansia Diresmikan di Ogan Ilir, Dorong Lansia Mandiri dan Aktif Beribadah
Selasa 15-04-2025,20:27 WIB
Begini Capaian Kinerja Kemenkum Pada Triwulan I 2025
Selasa 15-04-2025,20:23 WIB