KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan di tengah masyarakat. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat 23 Desember 2022. Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pedagang rokok di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan merasa itu akan memberatkan pembeli. Seperti yang diungkapkan Joned (58), Pedagang Rokok asal Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Menurutnya, mereka lebih memikirkan pembeli karena tidak semua orang mampu membeli rokok bungkusan apalagi saat keadaan tidak punya uang. "Kalau kita sebenarnya mengikuti saja aturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! Namun, bagaimana dengan pembeli, apakah semuanya bisa membeli rokok bungkusan," ujarnya Ia menambahkan, mereka sendiri sebagai pedagang mempunyai keuntungan sedikit lebih banyak ketika menjual rokok secara ketengan ketimbang menjual yang bungkusan. "Kalau satu bungkus itu isinya 16 batang dan dijual Rp 2 ribu per batang, maka berjumlah Rp 32 ribu. Tapi kalau bungkusan dijual Rp 30 ribu, meskipun sebenarnya masih ada untungnya juga sekitar Rp 2 ribu, karena modalnya Rp 28 ribu," terangnya. BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya! Sementara itu, Zul Fitri (48), Pedagang Rokok asal Desa Pedamaran I, Kecamatan Pedamaran menilai, penjualan rokok ketengan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa membeli rokok bungkusan. "Yang jelas kalau ketengan inikan lebih terjangkau. Dan jika kebijakan itu diberlakukan, takutnya masyakat akan kesulitan membeli yang bungkusan. Jadi tentu ini sangat memberatkan," imbuhnya. Dirinya berharap, pemerintah lebih memikirkan lagi nasib masyarakat yang kategori ekonominya menengah ke bawah. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya Dimana menurutnya, kebijakan yang dapat membebani, sebaiknya jangan diberlakukan terlebih dahulu. (*)Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan, Ini yang Ditakutkan Pedagang di Kabupaten OKI...
Rabu 28-12-2022,08:04 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #rokok batangan
#pedagang
#larangan jual rokok batangan
#keprres jual rokok ketengan
#kabupaten oki
#harga rokok
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,19:55 WIB
Sumbangan PAD Lempuing Jaya untuk OKI dari Sektor L3S Tahun 2025 Menurun
Senin 04-08-2025,18:20 WIB
Hadiri Ngaben Massal di OKI, Herman Deru Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa
Selasa 29-07-2025,17:01 WIB
Hadiri HUT ke-40 Desa Gedung Rejo, Gubernur Herman Deru Ajak Warga Lakukan Evaluasi Pembangunan
Jumat 16-05-2025,14:35 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI
Minggu 04-05-2025,18:25 WIB
Awal Mei, Firespot di Daerah Kabupaten OKI Mulai Muncul
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,18:10 WIB
Realme Watch 5 Hadir dengan Baterai 460 mAh, Tahan Hingga 16 Hari Pemakaian
Rabu 03-12-2025,18:20 WIB
Realme 15 5G Hadir dengan Kamera 50 MP + 8 MP Ultra-wide Berbasis OIS, Makin Stabil dan Tajam
Rabu 03-12-2025,18:22 WIB
Barantin Sumsel Ikut Bahas Revisi UU Pangan Bersama Komisi IV DPR RI, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Rabu 03-12-2025,19:00 WIB
Realme 15 GT Dijuluki “Performance Beast”, Hadir dengan Performa Kelas Flagship dan Fitur Lengkap
Terkini
Kamis 04-12-2025,17:51 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Kamis 04-12-2025,16:55 WIB
Wiraswasta Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Kamis 04-12-2025,16:46 WIB