KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan di tengah masyarakat. Keputusan Presiden tersebut ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat 23 Desember 2022. Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pedagang rokok di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan merasa itu akan memberatkan pembeli. Seperti yang diungkapkan Joned (58), Pedagang Rokok asal Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Menurutnya, mereka lebih memikirkan pembeli karena tidak semua orang mampu membeli rokok bungkusan apalagi saat keadaan tidak punya uang. "Kalau kita sebenarnya mengikuti saja aturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! Namun, bagaimana dengan pembeli, apakah semuanya bisa membeli rokok bungkusan," ujarnya Ia menambahkan, mereka sendiri sebagai pedagang mempunyai keuntungan sedikit lebih banyak ketika menjual rokok secara ketengan ketimbang menjual yang bungkusan. "Kalau satu bungkus itu isinya 16 batang dan dijual Rp 2 ribu per batang, maka berjumlah Rp 32 ribu. Tapi kalau bungkusan dijual Rp 30 ribu, meskipun sebenarnya masih ada untungnya juga sekitar Rp 2 ribu, karena modalnya Rp 28 ribu," terangnya. BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya! Sementara itu, Zul Fitri (48), Pedagang Rokok asal Desa Pedamaran I, Kecamatan Pedamaran menilai, penjualan rokok ketengan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa membeli rokok bungkusan. "Yang jelas kalau ketengan inikan lebih terjangkau. Dan jika kebijakan itu diberlakukan, takutnya masyakat akan kesulitan membeli yang bungkusan. Jadi tentu ini sangat memberatkan," imbuhnya. Dirinya berharap, pemerintah lebih memikirkan lagi nasib masyarakat yang kategori ekonominya menengah ke bawah. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya Dimana menurutnya, kebijakan yang dapat membebani, sebaiknya jangan diberlakukan terlebih dahulu. (*)Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan, Ini yang Ditakutkan Pedagang di Kabupaten OKI...
Rabu 28-12-2022,08:04 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #rokok batangan
#pedagang
#larangan jual rokok batangan
#keprres jual rokok ketengan
#kabupaten oki
#harga rokok
Kategori :
Terkait
Minggu 04-05-2025,18:25 WIB
Awal Mei, Firespot di Daerah Kabupaten OKI Mulai Muncul
Rabu 23-04-2025,13:36 WIB
Harga Ayam Potong di Pasar Tradisional Kayuagung Mulai Naik
Rabu 09-04-2025,21:56 WIB
Gubernur Herman Deru Bersama Wagub Cik Ujang Simak Paparan Bupati OKI Terkait Usulan BKBK Kepada Pemprov
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Sabtu 08-02-2025,13:08 WIB
Bidik Swasembada Pangan: Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI!
Terpopuler
Senin 05-05-2025,10:42 WIB
Srikandi 200: Mobil Mini Buatan Anak Bangsa yang Terlupakan Waktu.
Senin 05-05-2025,13:59 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat Kembali Menguat
Senin 05-05-2025,14:51 WIB
Dua Kabupaten Baru dari Sukabumi: Aspirasi Pemekaran Wilayah Jabar yang Kian Menguat
Senin 05-05-2025,15:14 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Jampang, Harapan Baru dari Selatan Sukabumi
Terkini
Senin 05-05-2025,22:35 WIB
Satlantas Polres OKI Amankan 15 Unit Kendaraan Motor Tanpa Kelengkapan Surat Sah
Senin 05-05-2025,21:29 WIB
Mengaku Beri Keterangan Palsu soal Nikah Siri Oknum Kades, Warga Pemulutan Mengadu ke DPRD Ogan Ilir
Senin 05-05-2025,20:30 WIB
Dipicu Perkelahian Anak, Warga Tulung Selapan OKI Tewas Dikeroyok Empat Orang
Senin 05-05-2025,20:17 WIB
Layar 120Hz Semakin Populer, Gerakan Lebih Mulus dan Stres Mata Berkurang
Senin 05-05-2025,20:13 WIB