Saat dilakukan penangkapan, lanjut Tohirin, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Satuan Reskrim Polres Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana," pungkasnya. (*)