Sedangkan dari Manajemen PT BSE yang diwakili Angga, bahwa secara prosedur dan aturan IUP milik mereka ada yang masuk dalam HGU PT MHP. Selain itu, mereka sudah berkoordinasi dan meminta izin ke PT MHP untuk menggarap lahan IUP mereka.
"Kami sebenarnya tidak tahu atas permasalahan tersebut, sebab IUP mereka berada di HGU PT MHP. Untuk lebih jelas tanyakan langsung ke PT MHP," ujar Angga.
BACA JUGA:Kebijakan Lama, Dipakai Berulang Namun Tak Efektif
Menanggapi permasalahan tersebut, menjadwalkan rapat kembali dengan menghadirkan pihak PT MHP untuk mengklarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan ini, sebab pihak PT BSE telah melakukan ganti kerugian terhadap tanam tumbuh kepada PT MHP. Selain itu, jika pihak Kelompok Tani (Poktan) ingin meminta bantuan mohon mengajukan Proposal terhadap PT. BSE. (febi)