Lebih lanjut Sri Djumiati menuturkan, karena perbuatan itu pelaki dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal, Ini Pro dan Kontra di Kalangan ASN
"Pelaku juga dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau curas," pungkasnya. (*)