Membaca berbagai komentar tersebut, mari kita bahas sedikit mengenai minor dan legalitas. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, minor artinya kecil atau diartikan juga sebagai orang yang belum dewasa.
Sedangkan, legal memiliki arti sesuai dengan peraturan-perundang-undangan atau hukum. Adapun, legalitas yang diartikan sebagai perihal keadaan sah atau keabsahan, yang berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.***