LAHAT, PALPOS.ID – Majelis hakim anak Pengadilan Negeri Lahat memvonis dua terdakwa kasus pemerkosaan siswi SMA dengan hukuman 10 bulan penjara saja.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang sempat tertunda satu hari, Selasa, 3 Januari 2023.
Kedua terdakwa yang mendapat vonis ringan tersebut yakni, O (17) dan M (17). Kedua pelajar kelas XII SMA ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban A (17), yang juga pelajar SMA di Lahat.
Sebelumnya, terdakwa O dan M yang sebelumnya dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, divonis lebih tinggi oleh hakim, Selasa (3/1). Kedua terdakwa, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim anak PN Lahat, Muhammad Chozin Abu Sait SH MH.
Meski begitu, korban, keluarganya, teman sekolah, hingga kerabatnya dari Kecamatan Tanjung Tebat, tetap tidak puas dengan putusan hakim. Korban yang berhijab langsung menangis. Keluarganya berteriak tidak adil, berusaha meringsek masuk ke ruang sidang.
Personel dari Satuan Samapta Polres Lahat yang melakukan pengamanan di PN Lahat, sempat kerepotan menenangkan pendukung korban.
”Tidak adil! Bagaimana kalau anak Anda yang dirusak,” teriak salah satu keluarga korban.
“Bebaskan saja, dari pada divonis ringan,” timpal warga lainnya.
Mereka berangkat dari kampungnya mengendarai beberapa mobil, tiba di PN Lahat pukul 07.00 WIB. Sementara sidang putusan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka menilai, tuntutan JPU dan vonis hakim, sangat jauh dari rasa keadilan terhadap korban. Dimana korban disekap dan digilir pelaku, hingga diancam dan dianiaya. Akibatnya, korban jadi trauma berat.
Diketahui, dalam perkara ini pelakunya bukan hanya terdakwa O dan M saja yang merupakan pelajar. Tapi ada satu pelaku lagi, berinisial G (18), yang merupakan pengangguran. Berkasnya masih belum siap dirampungkan penyidik kepolisian.
Diiketahui dalam perkara ini, sebelumnya kedua terdakwa O dan M didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU Kejari Lahat, Muhammad Abby Habibullah SH, menuntut kedua terdakwa O dan M dengan 7 bulan penjara.
“Untuk putusannya tadi 10 bulan penjara. Penuntut umum pikir- pikir, kami beri waktu tujuh hari ke depan,” ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima S SH MH, kemarin.