Butuh Uang Bayar Utang, Buruh Ini Nekat Lakukan Ini..

Jumat 06-01-2023,20:17 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang berhasil meringkus seorang buruh lantaran nekat menjual Senpira.

Pelaku yakni Panji Septiadi (34) warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Masjid, Kel 3-4 Ulu, Kec Seberang Ulu 1, Palembang.

Panji diamankan petugas saat hendak menjual senjata api rakitan di kawasan Jalan Taqwa Matamerah, Lorong Purwo, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni Palembang, pada Senin 2 Januari 2023 siang.

BACA JUGA:Isu Polisi Tembak dan Buang Mayat Pemilik Ladang Ganja ke Jurang Menyebar, Rudin : Hoax Itu Dindo

Dimana saat itu Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni sedang patroli hunting 3C di daerah tersebut.

“Saat petugas melakukan penangkapan, terlihat gerak gerik tersangka mencurigakan saat jumpa anggota lagi patroli hunting.

Saat itu tersangka menggunakan motor usai kita periksa kita dapati tersangka membawa senpira,” ungkap kapolsek Kalidoni AKP. Dwi Angga Rosario di dampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri.

Lanjut Dwi mengatakan, bahwa pelaku saat itu berada di jalan Taqwa Mata Merah lorong Puwo kelurahan Sei Selincah.

Senjata api rakitan diselipkan pelaku dipinggang dalam baju, dan berdasarkan pengakuan dari pelaku tidak pernah tersangkut kasus kriminal sebelumnya.

“Adapun Barang bukti senjata api rakitan warna silver dengan dua (2) amunisi serta sepeda motor yang berhasil diamankan,” bebernya.

BACA JUGA:Usai Nyasar Masuk Rumah Warga, Dua Kawanan Begal Diamankan Polisi, Ini Kronologisnya...

Menurutnya, senjata api rakitan yang ditemukan berjenis revolver berwarna silver dengan gagang berwarna hitam.

Serta terdapat dua butir amunisi jenis laras panjang dengan kaliber 7.56mm yang dibawa bersama tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Panji mengaku senpira itu baru dua minggu ia miliki.

“Dari keterangan tersangka, senjata itu ia dapatkan dari temannya di Banyuasin, dibeli dengan harga 1,5 juta rupiah,” ungkapnya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nopol B 3241 BVW.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.

Sementara dari pengakuan Panji Septiadi sengaja membeli senjata api rakitan itu karena ada yang memesan dengan harga lebih.

“Itu saya dapat senpira itu ketika saya mengerjakan proyek di Jalur 19, itu bukan saya beli, tapi kebetulan teman saya ada utang dengan saya jadi selepasan dengan senjata itu,” ungkapnya.

Panji mengakui senpira itu baru digunakan dua minggu ini dan belum pernah ia gunakan.

Rencananya, keuntungan dari menjual senjata api rakitan itu untuk menambah pemasukan rumah tangganya.

“Saya mau ambil itu, karena ada yang pesan dengan harga 2.5 juta,” aku dia.*

Kategori :