Untuk pekerja yang ingin mendapatkan BSU di bulan ini, harus melakukan pendaftaran yang memenuhi persyaratan.
Mengenai hal ini, ada baiknya para pekerja segera mempersiapkan diri agar tidak ketinggalan informasi terkait pencairan dana BSU tahun 2023 dari Pemerintah tersebut.
Bagi pekerja masih ada yang ketinggalan terkait informasi pendaftaran dana BSU tersebut bisa di cek di bawah ini.
Dilansir dari situs resmi bsu.kemenker.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pengambilan dana BSU yang akan cair lagi ditahun 2023.
BACA JUGA:Belum Terima Surat Pemberitahuan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Terkait BSU
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada beberapa syarat yang harus dipenui oleh pekerja yang ingin menerima BSU.
Berikut lima syarat wajib yang harus dipenuhi para pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU :
1. Warga Negara Indonesia atau WNI asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi Pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos BSU di Kantor Pos Baturaja Capai 98 Persen
3. Tida bekerja yang berkaitan dengan instansi pemerintah yang sifatnya mengabdi pada Negara seperti TNI, POLRI, dan PNS.
4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun, seperti program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Memiliki paling banyak Rp 3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Jika para pekerja memenuhi persyaratan di atas, maka dana BSU dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara atau Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSi
BACA JUGA:Bansos BSU Gaji Cair Lagi, Lewat Tanggal 20 Desember 2022 ‘Hangus’
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening jangan khawatir, kalian bisa cek link resminya untuk melakukan pengecekan dan penyaluran dana BSU di tahun 2023.