Untuk perubahan KK hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Sementara untuk membuat e-KTP baru cukup bawa KK. Jika perubahan e-KTP hanya diperlukan KK dan surat keterangan pindah.
Akta kelahiran cukup bawa surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
Nah gampang kan? Birokrasi ruwet sudah tidak zamannya lagi. Yok share untuk kepentingan keluarga kita. (*)