PRABUMULIH, PALPOS.ID – Salah seorang kurir sabu dibekuk aparat Polres Prabumulih.
Tersangka adalah Ari Arwin alias Awin, warga Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Tipu Korban Jutaan Rupiah, Wanita Asal OKU Ini Ditangkap, Ini Kronologisnya...
Ari tertangkap membawa 2 paket sabu dengan berat bruto 10,02 gram. Dia dibekuk Tim Silent Wolf Satresnarkoba Polres Prabumulih di depan rumah kontrakannya, Jalan Tower, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.
BACA JUGA:Dua Bandar Sabu Diamankan Saat Sedang Bersantai di Rumahnya
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasat Narkoba AKP Heri dan Kanit Idik 1, Ipda Darmawan menuturkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat.
"Dari informasi itu personel kita melakukan penyelidikan, kemudian dilanjutkan pengumpulan alat bukti lalu penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya kapolres saat menggelar press realese, di Mapolres Prabumulih, Senin (9/1).
BACA JUGA:Dikeroyok di Kampung Baru Bersama Pacar, Begini Kondisi DJ Ini
Saat dilakukan penyergapan, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,02 gram.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Persiapan Buat Istri Melahirkan, Ini yang Dilakukan Apriansyah
Sementara, Awin ketika dibincangi wartawan mengakui perbuatannya tersebut. Menurut Awin dari menjual barang haram itu dirinya mendapatkan keuntungan Rp2 juta selama seminggu.
"Biasanya seminggu barang itu sudah habis, aku dapat untung sekitar dua jutaan," kata pria yang mengaku nekat menjadi pengedar karena tak ada pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. (*)