Sayangnya, keputusan presiden yang telah terealisasi itu, masih tidak sesuai dengan cita-cita mahasiswa. Sehingga aksi protes kembali terjadi pada 24 Februari 1966.
Pada momen itu, nyawa salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (Arif Rahman Hakim) direnggut. Sehingga mengakibatkan pembubaran teehadap KAMI oleh pemerintah.
Aksi terhadap pemerintah kemudian dilanjutkan oleh KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia) yang pada masa itu mengobrak-abrik Departemen Luar Negeri sebagai tempat kedudukan Menteri Subandrio.
2. Isi Tuntutan
BACA JUGA:Ternyata Pasar Cinde Palembang Punya Saudara Kembar di Kota Semarang
1. Bubarkan Partai Komunis Indonesia, karena Pemerintah dianggap lambat dalam mengambil sikap terhadap PKI yang dianggap terlibat dalam peristiwa G30S dan banyak tokoh komunis yang berada di dalam kabinet pemerintahan.
2. Rombak Kabinet Dwikora, karena Pemerintah dinilai tidak bisa mengendalikan kestabilan politik, ekonomi dan sosial.
3. Turunkan Harga, kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah kurang tepat yang membuat kestabilan ekonomi yang semakin memburuk.
3. Respon Pemerintah
BACA JUGA:6 Negara Ini Legalkan Praktik Pengomposan Terhadap Mayat Manusia
Krisis keadaan yang terjadi membuat MPRS mengadakan stabilitas dan rehabilitas seperti yang termaktub dalam ketetapan No.XXIII/ MPRS/ 1966 tentang pembaharuan Kebijakan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi strategi untuk menanggulangi kemerosotan ekonomi yang terjadi sejak tahun 1955.
Tritura adalah sejarah yang menggambarkan peran mahasiswa sebagai anak bangsa yang peduli terhadap krisis dalam negeri.
Aksi mahasiswa 1966 adalah wujud resistansi dalam memperjuangkan kehidupan sejahtera. Hari ini mengingatkan kita kembali untuk menghargai kemerdekaan dan kebahagiaan.*