Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Tidak diragukan lagi bahwa para pegawai sipil ingin melihat gaji PNS naik.
Mereka dengan penuh semangat menantikan gaji PNS naik, pasalnya gaji yang mereka perolah saat ini kurang mencukupi kebutuhannya.
Para pegawai pemerintah ini tersenyum lebih lebar lagi ketika mendengar bahwa gaji PNS naik.
Jika benar bahwa pegawai negeri menerima kenaikan gaji, gaji tersebut tidak diberikan begitu saja.
Tentu saja, proses gaji PNS naik akan mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Jumlah nominal yang sebenarnya akan diterima setiap organisasi berbeda-beda, yang jelas berdampak pada tenaga sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sementara itu, PNS sangat berharap kepada Presiden Jokowi untuk menyebutkan kenaikan gaji PNS dalam pidato virtualnya di Hari Korpri.
Namun, presiden tidak menyebutkan hal ini dalam pidatonya.