Walhi Sumsel : Walikota Palembang Tidak Serius Dalam Pengendalian Banjir!

Jumat 13-01-2023,21:29 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika

Selain itu, Irva juga menambahkan, mengenai lahan konservasi yang dikonversi atau dibangun menjadi Hotel, Industri, Kolam Retensi, Pemukiman, Perkantoran, Pusat Perekonomian dan lainnya yang dibangun diatas rawa.

Padahal sudah tertuang jelas pada Perda No.11 Tahun 2012 tentang pemanfaatan rawa yang telah dikonservasikan dilarang untuk dialihfungsikan.

“Jelas tertuang pada PERDA No. 11 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pemanfaatan rawa.

Pada Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi ‘Rawa yang telah ditetapkan sebagai rawa konservasi seluas 2.106,13 Ha, dilarang untuk dialih fungsikan peruntukannya’, dan dari 2.106,13 Ha masih tersisa 1.903, 53 Ha,” tandasnya.*

Kategori :