- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...
BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya
Untuk diketahui, daftar gaji PPPK ini belum termasuk tunjangan. Besar tunjangan terkadang sesuai dengan kemampuan daerah atau instansi tempat mereka lulus.
Inilah info seputar gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang sudah dinyatakan lulus. Semoga bermanfaat.*