Kemendikbud Ristek meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi dan persetujuan atas nama-nama guru yang telah diusulkan dan yang telah masuk daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.
Jika dari Pemda sudah setuju, guru yang terdaftar sebagai penerima akan langsung mendapatkan dana tunjangan yang masuk ke rekening masing-masing.
Untuk penentuan nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan tersebut diambil dengan merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:Singkong Makanan Sehat dan Menyehatkan Tubuh, Simak Manfaat Lain Dari Singkong Disini
BACA JUGA:Benarkah Vape Lebih Aman? Jangan Terkecoh, Ini Bahayanya
Data pokok pendidikan ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan dengan berpedoman pada surat pertanggungjawaban mutlak.
Data tersebut juga harus terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang telah dijamin validitasnya oleh instansi yang bersangkutan.
Setelah data sudah divalidasi, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi. Nama-nama guru yang masuk dalam data akan di periksa kembali.
Setelah tervalidasi dan terverifikasi, guru yang berhak menerima tunjangan khusus akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
BACA JUGA:Lato-Lato Marak, Kadisdik Lubuklinggau Himbau Ini Ke Orang Tua dan Guru
Surat keputusan yang telah diterbitkan akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat membayarkan Tunjangan Khusus Guru ke rekening masing-masing guru.