Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Pada keterangan pada beleid tersebut, rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan, diawali Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
BACA JUGA:Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri
Lalu gaji anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
Untuk gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan. Kemudian gaji pelaksana teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
Selanjutnya gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019, gaji PNS Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan.
Tentu pemberian gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap peran dan kontribusi Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Selain gaji, anggota Panwaslu juga akan menerima tunjangan lain seperti tunjangan transport dan tunjangan makan selama masa kerjanya berlangsung. (*)