Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

Senin 16-01-2023,21:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Apakah Pemerintah akan beri dana BSU pada pekerja tahun 2023 ini? Jawabannya belum ada kepastian.

Namun, pemerintah dan Kemnaker alokasikan dana BSU. Namun ada syarat wajib untuk mendapatkan dana BSU tahun 2023 ini. Itu pun kalau masih ada.

Sebab, dengan alasan masih dalam kajian, maka pemerintah melalui Kemnaker belum ada keputusan apakah BSU 2023 akan cair lagi atau tidak.

Yang jelas, berdasarkan data pada tahun 2022 yang lalu, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 12 juta lebih pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Nyesek Banget, Pekerja Seperti Ini Tidak Akan Dapat BSU...

Yakni, bantuan Subsidi Upah atau BSU telah tersalurkan ke 12.097.603 pekerja dari target 14 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Bahkan, ada kabar terbaru jika Kemnaker kembali menggelontorkan bansos dana BSU 2023 itu dalam waktu dekat. 

Namun bansos dana BSU itu hanya untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2022 saja.

Lantas, apa kata Kemnaker perihal penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi para penerima sebelumnya?

BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker RI telah menetapkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah 2022 diberikan hanya satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Adapun yang boleh menerima batuan tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemnaker sendiri.

Melalui Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa bantuan berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat-syarat berupa:

Kategori :